
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng bersama Inspektorat Kabupaten Bantaeng mendatangi Kantor Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi anggaran yang dibayarkan kepada seluruh perangkat desa atau honorarium, guna dicocokkan dengan keterangan yang telah diperoleh pada tahap awal proses penyelidikan dan penyidikan.
Plt Kepala Desa Pattalassang yang sebelumnya menjabat, yakni A. Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantaeng atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran honor perangkat desa, operasional pemerintahan, dan kegiatan pembangunan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pemeriksaan kali ini, tim gabungan fokus pada pengecekan data pembayaran honor perangkat desa, termasuk dokumen administrasi dan bukti penerimaan, untuk memastikan kesesuaian antara laporan, realisasi, dan keterangan saksi yang sudah diambil sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari penguatan pembuktian kasus, sekaligus untuk memastikan tidak ada manipulasi data penggunaan anggaran.
Pantauan awak media, hadir seluruh 74 Perangkat desa Pattalassang yang diketahui sebelumnya diberhentikan secara sepihak oleh Tersangka A. Zainal pada beberapa waktu lalu untuk dimintai keterangan klarifikasi. Nampak juga pengamanan dari pihak TNI dan Polri dikantor Desa Pattalassang guna mengantisipasi hal – hal yang tidak didinginkan bersama.(Delta78)

