
Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – 12 Juli 2025 Sulawesi Selatan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Indonesia Bulukumba, Adil Makmur, secara resmi menerima surat kuasa pengaduan dari Fathul Wahab, warga Kelurahan Dannuang, terkait abrasi berat yang mengancam usaha empangnya di hilir Sungai Balantieng, Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe.
Penyerahan surat kuasa berlangsung 10 Juli 2025 jam 10 pagi di Kantor DPK LIPAN Bulukumba, disaksikan langsung oleh jajaran pengurus. Tidak menunggu waktu lama, Ketua DPK LIPAN langsung turun tangan melakukan investigasi ke lokasi abrasi.
Hasil tinjauan lapangan menunjukkan pematang empang sepanjang ±150 meter rusak berat, dengan struktur tebing sungai rapuh dan siap longsor sewaktu-waktu. Berdasarkan pemetaan GPS di titik koordinat -5.527036° / 120.284008°, lokasi dinyatakan masuk zona merah bencana alam.
Saya tidak ingin masyarakat mendengar ucapan ‘Innalillahi wa inna ilaihi roji’un’ karena kelalaian birokrasi. Pemerintah harus turun sebelum kerugian makin dalam,” tegas Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba.
Menurut keterangan Fathul Wahab, abrasi terjadi sejak lama secara perlahan, diperparah oleh aktivitas perahu petani rumput laut yang lalu-lalang tanpa pengaturan serta banjir musiman dari hulu DAS. Ombak yang dihasilkan terus menghantam sisi pematang hingga membuatnya amblas.
Kami sudah terlalu lama diam, sekarang kami serahkan penuh ke DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba agar pemerintah tidak bisa lagi pura-pura tidak tahu,” ungkap Fathul Wahab
Adil Makmur menyoroti kelemahan pengawasan instansi terkait dan menegaskan kewajiban berdasarkan regulasi:
Dinas Perikanan & Kelautan Bulukumb Permendagri 90/2019 & Permen KP 58/2020
Bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengamanan area budidaya tambak, termasuk penanganan abrasi yang mengancam produksi rakyat.
BPBD Kabupaten Bulukumba
UU 24/2007
Wajib menangani bencana ekologis seperti abrasi sungai. Mengabaikan hal ini adalah pelanggaran tugas.
Dinas PUPR Bulukumba
Bertugas membangun dan memperkuat struktur tanggul serta perlindungan sempadan sungai.
Pemerintah Kecamatan Ujung Loe & Desa Manjalling
Harus proaktif melaporkan dan memfasilitasi laporan warga, bukan menunggu musibah terjadi.
Bupati Bulukumba – H. Andi Muchtar Ali Yusuf
Sebagai pimpinan daerah, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menggerakkan seluruh OPD melakukan tindakan darurat.
Seruan Tegas DPK LIPAN Bulukumba mendesak:
- Bupati Bulukumba segera perintahkan OPD turun langsung!
- Dinas Perikanan, BPBD, dan PUPR agar verifikasi lapangan & segera tangani abrasi DAS Balantieng!
- Pemerintah Kecamatan & Desa harus aktif lindungi warganya, bukan hanya duduk di belakang meja!
Ini bukan sekadar longsor tanah. Ini tentang nyawa dan penghidupan petani tambak. Kita tidak boleh bungkam atas penderitaan rakyat. Negara harus hadir di tepi sungai itu, bukan hanya di atas podium!”
Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba
ARM

