
JENEPONTO, Sulsel⚡Binkari — Reaksi mengejutkan datang dari Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irma Zainuddin, usai namanya disorot dalam pemberitaan terkait dugaan penyelewengan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, Irma justru melontarkan ancaman hukum terhadap wartawan yang memberitakan temuan tersebut. Ia menuding pemberitaan media sebagai bentuk pencemaran nama baik.
Pernyataan Irma disampaikan langsung melalui sambungan telepon kepada awak (Wartawan), Kamis (24/7/2025), menanggapi berita berjudul “Tak Kapok ‘Tilep’ Uang Negara, Pimpinan DPRD Jeneponto Kembali Terseret Dugaan Penyelewengan”, yang tayang sehari sebelumnya.
Adapun Wartawan yang dimaksud bernama Arif Topikterkini.com menegaskan bahwa berita yang ditulisnya tidak berdiri di atas opini pribadi, melainkan bersumber dari dokumen resmi negara. “Saya hanya menyampaikan fakta dari LHP BPK atas LKPD Kabupaten Jeneponto Tahun 2024. Tidak ada serangan pribadi di dalamnya,” ujar Arief, Jumat (25/7/2025).
Ia juga membantah keras telah mencatut nama pribadi Irma dalam pemberitaan.
“Silakan cek sendiri. Saya hanya menyebut jabatan publik seperti pimpinan, ketua, atau wakil ketua DPRD, bukan nama personal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa dirinya sempat menawarkan ruang klarifikasi melalui hak jawab kepada Irma. Namun, tawaran itu langsung ditolak. “Saya sudah sampaikan secara baik-baik. Tapi beliau justru menolak dan menyebut pemberitaan saya sebagai pencemaran nama baik,” ungkap Arief.
Dalam percakapan telepon, Irma bahkan sempat berkata: “Gak usah. Anda kan di Jeneponto, seharusnya ke kantor saya. Ini pencemaran nama baik loh.” (lalu menutup sambungan telepon)
Arief menyayangkan sikap Irma yang dinilainya antikritik dan tidak menunjukkan etika sebagai pejabat publik. “Ancaman pidana terhadap wartawan bisa dimaknai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Padahal mekanisme koreksi telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Arief.
Ia menilai langkah Irma lebih condong menggiring isu ke ranah pribadi ketimbang menjawab substansi dugaan penyimpangan yang disebut dalam temuan BPK.
Solidaritas Jurnalis Siap Bergerak
Menanggapi perlakuan intimidatif tersebut, sejumlah jurnalis di Jeneponto maupun Sulsel yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Jeneponto akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. “Ini bukan sekadar membela satu wartawan saja. Ini soal marwah kebebasan pers dan akuntabilitas pejabat publik,” tegas salah satu jurnalis.
Aksi rencananya digelar di depan Gedung DPRD Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.(Delta78)

