
MERANGIN, Binkari – Polres Merangin kembali menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam wilayah hukumnya.
Penyampaian kali ini oleh Personil Polsek Tabir pada hari Sabtu (10/9/2022) di lokasi pertambangan Ilegal yang berada di Dan Semayo Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Larangan terhadap aktifitas PETI ini dengan cara memasang spanduk agar masyarakat bijaksana dalam berusaha sebagai pelaku ekonomi yang kreatif.
Selain memasang spanduk himbauan, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Tabir Adha Fristanto, S.H.,M.H dan Personil Unit Reskrim, juga melakukan himbauan tertulis kepada masyarakat.
“Kami minta, masyarakat yang melaksanakan kegiatan PETI dapat mematuhi himbauan yang telah di pasang oleh personil Polsek Tabir tersebut,” pintanya.
Masih dalam himbauan Kapolsek Tabir, masyarakat diminta agar dapat mencari pekerjaan lain yang tidak melanggar aturan pemerintah.
“Laksanakan lah kegiatan yang mendukung program pemerintah daerah, salah satunya program kesehatan dengan cara mengikuti protokol dan lain sebagainya, karena himbauan ini tidak memiliki batas waktu, namun tetap diberlakukan selamanya,” lanjut nya.
Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Tabir agar tidak melaksanakan tindakan yang melanggar hukum yang salah satunya melakukan aktivitas PETI.
“Yang mana himbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di tinjau dari Pesfektif kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh penggunaan mercury yang berbahaya.”
“Serta masyarakat selalu dihimbau agar tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif, dan melaporkan apabila melihat atau mendengarkan suatu kejadian gangguan kamtibmas,” pungkas nya.
Tidak cukup sampai disitu, disampaikan juga bagi masyarakat yang belum vaksinasi untuk dapat melakukan vaksin covid-19 dan penerapan protokol kesehatan. (Umar Khatab)

