
MERANGIN, Binkari – Polda Jambi gelar konferensi pers atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus illegal Oil dan illegal Drilling, sekaligus para pelaku diamankan pada hari Rabu, (31/08)
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa sejak dilakukan operasi dari bulan Januari-Agustus 2022 oleh Polda Jambi dan jajarannya telah mengungkap 82 kasus minyak illegal dari tim unit Polresta, Polres Muaro dan Polda.
“Sebanyak 111 tersangka dari 82 kasus kami amankan,” jelas Dirreskrimsus.
Lanjutnya, “para pelaku mencari keuntungan dengan menjual kembali BBM solar bersubsidi dengan harga yang lebih murah dibawah harga minyak industri. Ini merugikan, seharusnya BBM bersubsidi ini hanya boleh digunakan untuk masyarakat umum bukan untuk mobil pertambangan, perkebunan dan industri.” Tegas Kombes Polisi Christian Tory yang humanis dengan awak Media itu.
Ditambahkannya, bahwa barang bukti yang telah diamankan ada 74.659 liter minyak solar, 17.000 liter minyak tanah dan 1000 Liter pertalite serta kendaraan pengangkut BBM.
Dia menghimbau kepada para pengusaha, pengelola SPBU ataupun para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) ini supaya taat aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang tentang pemakaian BBM.
Peruntukan minyak non subsidi itu hanya untuk industri, tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi.
Jika masih ditemukan kegiatan memanfaatkan minyak subsidi dari SPBU dan menjualnya, pihaknya akan melakukan tindakan dan penegakan hukum kepada yang bersangkutan.
“Kami akan menindak tegas dan akan menegakkan hukum kepada para pelakunya kalau masih kedapatan memanfaatkan dan menjual BBM bersubsidi ke perusahaan industri.” Dirreskrimsus Polda Jambi pak Cristian Tory mengakhirinya dengan tegas penuh wibawa. (Umar Khatab)

