
JAKARTA, Binkari – Pengacara PT.RPM Dedy Arman, SH.,MH membatah tudingan dari salah satu LSM di kabupaten Bombana provinsi Sultra mengenai beberapa pemberitaan yang sedang beredar di media itu tidaklah benar adanya.
Dedy Arman mengatakan bahwa kalau benar PT. RPM menyerobot tanah masyarakat itu agar di sebutkan atau di tunjuk masyarakat mana? Ujarnya pada saat di temui di kediamannya di jakarta pusat, selasa,13, Juni 2023.
Lanjut, Dedy Arman, SH.,MH, yang kerap di sapa Dedy itu menjelaskan bahwa kondisi yang ada saat ini di lokasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.RPM itu adalah pemilik lahan yang sudah bersama-sama mendukung agar PT.RPM segera mengolah dan melakukan produksi di lahan yang mereka punya,
Dia juga menjelaskan mengenai dokumen bahwa, “PT.RPM sudah mengantongi IUP awal sampai akhir. Perlu diketahui bahwa IUP yang kami miliki saat ini adalah kuasa pertambangan (kp) ijin lingkungan, ijin eksplorasi serta ijin operasi produksi dan akan berakhir pada tahun 2033 mendatang.” Dedy menjelaskannya dengan cermat.

Masih kata Dedy, “Adapun hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kendari, PT. RPM (Rizky Pratiwi Mandiri) di dalam gugatannya mengenai tindakan faktual pemerintah dalam hal ini tidak memasukkan ke dalam data rekonsiliasi pendataan IUP tahun 2018 padahal sudah dikabulkan dan sekarang dalam tahap penerbitan modi.” Ungkap Dedy selaku kuasa Hukum PT.RPM.
Dirinya pun menilai bahwa tidak salah jika PT.RPM melakukan persiapan investasi di wilayah IUP nya. Dia juga mengutuk pihak-pihak yang menuduh tanpa alasan, hanya membuat opini tidak sesuai fakta.
“Saya selaku kuasa Hukum saat ini di PT.RPM sangat mengutuk keras adanya pemberitaan melalui media online yang tidak pernah ada konfirmasi sebelumnya kepada kami, saya menilai bahwa ini adalah pembohongan publik yang merugikan kami, terhadap masyarakat Sultra khususnya di kabupaten Bombana, kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berimbang.” Tegas Dedy Arman, kecewa.
Tambahnya, “Jika perlu semua pemilik lahan yang punya legalitas tanah yang berada di wilayah IUP PT. RPM kami hadirkan untuk buat pengakuan bahwa mereka sangat antusias menyambut PT.RPM agar secepatnya beroperasi dan mengolah lahan mereka.” Tutup Dedy dengan tegas dan menentang.
(Masda agus)
Kaperwil sultra

