
PAKPAK BHARAT, Sumatera Utara⚡Binkari – Tugas seorang guru adalah mendidik manusia supaya bermoral dan berakhlak serta mempunyai perilaku yang baik di sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat, serta membentuk manusia yang mempunyai kemampuan dan berintelektual karena di didik sang guru, sehingga sering kita sebut guru sebagai pahlawan tanpa Jasa.
Pandangan terbalik yang dilakukan oleh oknum Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Sekolah SMP Negeri Satu Atap Lae Ikan, Kecamatan STTU Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara yang berinisial (RS), Pasalnya pada Hari Sabtu tanggal 11/02/2023, pukul 12:05 WIB, awak media Binkari menyambangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Satu Atap Lae Ikan, untuk melihat perkembangan terkait pemberitaan pada sebuah media online sekitar bulan Desember tahun 2022 yang lalu, pada media tersebut diberitakan terkait kinerja oknum guru sekolah dimaksud serta banyak yang tidak hadir sewaktu jam belajar – mengajar untuk melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik seperti di tugaskan Negara kepada oknum-oknum tersebut.
Ketika Awak media sampai ke teras sekolah, menyapa salah seorang Ibu Guru SMP N Lae Ikan berinisial (RS). Karena Beliau Berdiri di samping meja piket yang berada di teras.
Awak media memulai pembicaraan dengan menanyakan keberadaan Kepala Sekolah, tetapi RS menjawab dengan tidak sopan, perihal pertanyaan tentang sering tidak hadirnya Kepala Sekolah oleh awak media.
“Kami merasa terganngu karena sering ditanya, dan kami terganggu kalau media banyak bertanya. Kalau ingin konfirmasi dengan Kepala Sekolah kami, harus ada surat pengantar dari Kepala Dinas atau Kepala Bidang,” ujarnya (RS – red) dengan nada kesal.
Untuk memenuhi keinginan RS, awak media menunjukkan Surat Tugas dan KTA dari media Binkari, tetapi dengan entengnya Oknum RS tersebut mengatakan, “Bukan itu saya minta! Anda siapa (Media Binkari – red) menyuruh masuk?, jadi silahkan anda keluar sambil menunjuk keluar,” pungkasnya dengan nada Arogan.
Terkait dengan perlakuan oknum guru (RS), awak media berjumlah 2 (dua) orang merasa terhina dan di sepelekan, apalagi perlakuan oknum guru itu di lakukan di hadapan para murid dan beberapa guru di sekolah itu. Dan perlakuan ini, jelas melukai hati, menghina dan mengganggu tugas Jurnalis (Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999), setelah perlakuan (RS) maka awak media langsung meninggalkan sekolah dimaksud.
Terpisah awak media yang dilecehkan oleh oknum guru berinisial (RS), menghubungi Kepala Sekolah SMP Negeri Lae Ikan lewat WhatsApp tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dan sampai berita ini dipublikasikan Kepala Sekolahnya diam seribu bahasa.
Dalam Kejadian ini, awak media ini meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat, serta penegak hukum, agar menindak tegas oknum guru berinisial (RS), supaya ke depan tidak terulang lagi hal yang sama sehingga mengganggu tugas jurnalistik di tanah air.
(Jonny Bancin)

