
PESISIR BARAT, Lampung ¶ Bhinkari – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur semakin marak terjadi di setiap daerah. Bimbingan orang tua pun semakin di perlukan untuk menjaga dan lebih memperhatikan setiap perilaku yang di kerjakan anaknya agar lebih disiplin.
Belum lama ini, di Kabupaten Pesisir Barat telah terjadi dugaan pencabulan yang menimpa seorang wanita yang masih anak dibawah umur berinisial AN (16) dan juga mempunyai keterbatasan.
Hal ini pun telah di laporkan oleh paman korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian tertuang dalam No Laporan LP : LP/355/XI/2022/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT, 05 Nopember 2022.
Mirisnya, AN yang kini masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) tinggal di Pekon (Desa) Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat ini, di paksa untuk mengikuti hawa nafsu (Persetubuhan) oleh SD (25) Warga Pekon Siring Gading di semak-semak belakang rumahnya AN pada Jum’at, 04 November 2022 pukul 04.00 Wib. Pada saat itu keluarga AN masih berduka karena ayah AN belum lama meninggal dunia, dan menjelang ke tujuh hari orang tua AN mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh.
Menurut cerita keluarga, awalnya SD memanggil AN mengajak ke rumah AN untuk menonton film bersama adiknya berinisial NR (15) di handphone, karena di rumah AN tidak satupun orang yang tinggal, Karena pada hari kejadian malamnya keluarga AN menggelar doa bersama di rumah paman AN untuk mengirimkan doa bersama untuk ayahnya.
Lalu tak berselang lama, SD mengajak AN keluar dari rumah dan menonton film dewasa di handphone, dan mengikuti yang di peragakan di handphone. serta mengancam bila tak mengikuti hawa nafsunya dan bercerita kepada orang lain, AN akan di tampar oleh SD.
Mendengar berita tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP), Markas Cabang (Macab) Kabupaten Pesisir Barat Suroso mengecam keras tindakan SD terhadap korbannya.
Suroso menyampaikan, “Yang pertama saya sangat prihatin setelah mendengarkan cerita keluarga korban, hati saya sangat terpukul apa lagi anak tersebut mempunyai keterbatasan. dan kejadian itu, berlangsung saat malamnya keluarga ingin mengirim do’a untuk orang tua korban yang baru saja meninggal dunia,” ucap Suroso Senin, 21 November 2022.
Untuk itu, dalam hal ini Suroso meminta kepada pihak terkait dapat menghukum pelaku secara tegas tanpa pandang bulu.
“Saya meminta kepada pihak terkait, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) dapat memperoses pelaku secara seadil-adilnya agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Pesisir Barat dan daerah lain,” tegas suroso mengakhiri permintaannya.
(Adung).

