
Bulukumba – Minggu 30 November 2025 , Sebanyak 78 personel dari 15 instansi resmi diterjunkan untuk memasang papan peringatan pada 11 lokasi tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bulukumba. Aksi ini menjadi respons atas temuan aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin penyedot di badan sungai yang dinilai sangat merusak dan merugikan masyarakat sekitar.
Namun, masyarakat menekankan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pemasangan papan peringatan semata. Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) agar mengusut siapa dalang dan pemodal tambang ilegal tersebut, bukan hanya menangani permukaannya.
“Rincian Aksi Lapangan
78 personel diterjunkan
15 instansi terlibat
11 titik tambang dipasang papan larangan
Instansi yang Turun Langsung
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH (2), Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang Makassar (2), DLHK Provinsi (2), ESDM Provinsi (2), DLHK Kabupaten Bulukumba (28), DPMPTSP (2), Polres (4), Kodim 1411 (4), PUTR (2), Satpol PP & Damkar (24), Inspektorat (2), Bagian Hukum Setda (2), Kecamatan Ujung Bulu (2), Kecamatan Ujung Loe (2), dan Kecamatan Gantarang (2). *Komitmen Tegas Instansi
“Tidak ada lampu hijau dan tidak ada bekingan. Jika setelah pemasangan papan aktivitas tambang masih berlanjut, tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu akan diterapkan.”
Suara Warga, “Jangan Cuma Tempel Papan”
“Kami tidak mau sekadar lihat papan peringatan. Kalau tambang tetap jalan, berarti ada permainan. Tindak yang memberi ruang, bukan hanya pelaku lapangan.”
Warga menilai praktik tambang ilegal dilakukan secara buka-tutup, mengejar keuntungan sesaat tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang seperti erosi lahan, pendangkalan sungai, hingga ancaman gagal panen.
Dasar Hukum Penertiban
UU No. 3 Tahun 2020 – Minerba
UU No. 32 Tahun 2009 – Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 38 Tahun 2011 – Sungai
Pasal 158 UU Minerba:
Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Sikap Bersama:Tidak ada kompromi
tidak ada lampu hijau,tidak ada bekingan,penegakan hukum dijalankan,lingkungan diselamatkan
“Pemasangan papan hanyalah langkah awal. APH dan pemerintah diminta bergerak lebih jauh: usut pemodal, tutup akses operasi, dan bersihkan praktik ilegal sampai ke akarnya demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.”
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

