

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari –- DPRD Kabupaten Bantaeng resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat malam, 28 November 2026.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama atas Ranperda APBD 2026 menjadi Perda APBD 2026 oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, dan Ketua DPRD Bantaeng, Budi Santoso.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif atas kinerja dan sinergitas yang terbangun sepanjang proses pembahasan APBD 2026.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota dewan terhormat yang tetap memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Bantaeng,” ujar Uji Nurdin.
Bupati termuda di Sulawesi Selatan ini juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD. Ia mengakui, dalam proses finalisasi APBD 2026, komunikasi antara pihak legislatif dan eksekutif sempat mengalami hambatan.
“Kami meminta maaf karena beberapa waktu belakangan komunikasi antara legislatif dan eksekutif sedikit terganggu. Namun apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota dewan karena meski ada dinamika, kita tetap mampu melaksanakan tugas-tugas demi kepentingan masyarakat Bantaeng,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Uji Nurdin kembali meminta dukungan dan sinergitas DPRD untuk pelaksanaan pembangunan pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat akan berdampak signifikan pada daerah.
“Kita semua memahami bahwa dengan adanya efisiensi dari pusat, tahun 2026 akan penuh keterbatasan. Tetapi saya yakin, dengan peran anggota dewan terhormat, kita bisa melewatinya bersama. Insyaallah tahun 2027 kita bisa bangkit kembali,” tutupnya. (Bang Jul)

