
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Seorang pria berinisial JF (40) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, SY (39), di rumah mereka di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Penganiayaan dipicu oleh pertengkaran saat korban menanyakan uang hasil jualan sebesar Rp50.000.
“Korban menanyakan uang jualan, namun terduga pelaku tersulut emosi hingga mencekik leher korban. Akibatnya korban jatuh ke lantai dan mengalami pembengkakan di bagian kepala,” ujar IPTU Gunawang, Kamis (27/11/2025).
Merasa tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Aipda Sabil melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JF di rumah orang tuanya di Kampung Bateballa, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya kepada penyidik,” jelas Kasat Reskrim.
IPTU Gunawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ia menegaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Segera laporkan jika melihat atau menjadi korban KDRT, agar bisa kami tindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya. (Bang Jul)

