
PINRANG, Sulsel⚡Binkari — Seorang warga di Kecamatan Patampanua berencana melaporkan dugaan praktik aborsi ilegal ke Polres Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelapor, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku memiliki bukti kuat terkait kasus tersebut.
Kepada wartawan, calon pelapor mengungkapkan niatnya melapor muncul bukan hanya karena dugaan aborsi, tetapi juga dipicu persoalan lain yang sebelumnya menyeret dirinya.
“Saya sakit hati karena keluarga dia (terduga pelaku) sebelumnya melaporkan saya bersama keluarga lain ke Polres terkait kasus pengerusakan,” ujarnya.
Warga dari salah satu desa di Patampanua itu juga menyebut bahwa terduga pelaku merupakan seorang pegawai di kantor pemerintahan setempat (27/11).
Ia menegaskan siap membuka kasus ini secara terang-terangan apabila laporan yang sedang disusunnya resmi masuk ke Polres Pinrang.
“Saya punya beberapa bukti pendukung untuk laporan yang akan saya masukkan ke kantor polisi. Saat ini saya sementara merampungkan laporan pengaduan,” tambahnya.
Saat memperlihatkan dokumentasi kepada wartawan, tampak sebuah janin yang telah berbentuk manusia, meski beberapa bagian tubuh terlihat belum sempurna. Diduga usia janin tersebut lebih dari empat bulan.
Informasi yang dihimpun, tindakan aborsi ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat.
– Perempuan yang melakukan aborsi dapat dipidana penjara hingga 4 tahun, sesuai Pasal 463 KUHP.
– Sementara pelaksana aborsi ilegal, termasuk tenaga kesehatan, dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, merujuk Pasal 194 UU Kesehatan. (Redaksi)

