
BULUKUMBA – Komitmen Satres Narkoba Polres Bulukumba dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Tim Opsnal II Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh DANTIM Aipda Masnar Apriadi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dengan mengamankan dua pria asal Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (25) dan UM (35), warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah pedesaan hingga pemukiman padat di Bulukumba.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA pada Rabu malam, 19 November 2025 sekitar pukul 21.30 WITA, di wilayah Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa. RA diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Tim II Opsnal yang dikomandoi oleh DANTIM Aipda Masnar Apriadi, yang selama ini dikenal aktif dalam pemberantasan jaringan narkotika di wilayah Bulukumba.
“Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penyergapan cepat dan terukur. Dari tangan RA, anggota mengamankan satu sachet narkotika jenis sabu,” jelas AKP Akhmad Risal, Rabu (26/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari UM. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal II di bawah komando langsung Aipda Masnar Apriadi bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan UM di lokasi berbeda yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga mengamankan tiga unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Barang bukti sabu sebanyak 1 sachet tersebut telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.
Atas perbuatannya, RA dan UM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Lebih jauh, AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari misi besar menyelamatkan generasi muda Bulukumba dari ancaman narkoba.
“Kami bersama Tim Opsnal tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bulukumba. Ini adalah komitmen nyata kami untuk menjaga masa depan generasi muda dan ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Aksi cepat Tim Opsnal II di bawah komando DANTIM Aipda Masnar Apriadi ini menjadi bukti bahwa Polres Bulukumba tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi hadir langsung di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak bangsa.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

