
Bulukumba, Sulsel⚡️Binkari – 26 November 2025. Kasus dugaan kelalaian penjualan produk di Gerai Indomaret Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, kini berubah menjadi alarm serius bagi keselamatan masyarakat.
DPK LIPAN Kabupaten Bulukumba menegaskan bahwa warga tidak boleh dijadikan kelinci percobaan produk yang diduga bermasalah, menyusul kejadian seorang konsumen mengalami pembengkakan pada wajah dan kepala (Allergic Contact Dermatitis) setelah menggunakan produk NONIMAGIC – Noni Black Hair Shampoo yang dibeli dari gerai tersebut.
Kasus ini diperkuat oleh Surat Keterangan Sakit BLUD UPT Puskesmas Ujung Loe Nomor 800.1.11.2/649/PKM-UL, yang menyebutkan bahwa reaksi alergi korban berkaitan dengan penggunaan produk pewarna rambut tersebut.
Supervisor Disorot, Dinilai Tidak Mampu Memberikan Penjelasan Teknis
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengungkapkan bahwa selain temuan dugaan kelalaian pengawasan, pihaknya juga menemukan sikap yang dinilai tidak profesional dari pihak pengawas gerai.
Menurut keterangan DPK LIPAN, saat supervisor gerai dikonfirmasi mengenai standar dan cara pemakaian produk NONIMAGIC tersebut, yang bersangkutan tidak mampu memberikan penjelasan secara jelas dan memadai.
“Kami mempertanyakan bagaimana prosedur pengawasan dan pemahaman supervisor terhadap produk yang dijual. Namun saat diminta menjelaskan cara pemakaian sesuai standar keamanan produk, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ini memperkuat dugaan lemahnya kontrol dan kompetensi di tingkat gerai,” tegas Adil Makmur.
Fakta tersebut, menurut LIPAN, semakin menguatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi lemahnya fungsi pengawasan di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Standar Pengawasan Produk
Berdasarkan hasil temuan lapangan, DPK LIPAN menyimpulkan adanya beberapa dugaan kelalaian serius, antara lain:
Tidak adanya verifikasi menyeluruh terhadap izin edar BPOM produk.

Lemahnya kontrol terhadap komposisi, label peringatan, dan standar keamanan.
Tidak ada tindakan cepat setelah keluhan konsumen muncul.
Supervisor dinilai tidak memahami secara memadai standar penggunaan produk yang dijual.
Dugaan pelanggaran terhadap standar Quality Control sesuai Permendag Nomor 23 Tahun 2021.
Melihat potensi bahaya ini, DPK LIPAN menyatakan telah menginstruksikan penutupan sementara Gerai Indomaret Desa Salemba hingga ada klarifikasi resmi dari pihak PT Indomarco Prismatama.
“Kami tidak mau menunggu ada korban berikutnya baru bertindak. Keselamatan rakyat lebih penting dari omzet,” tegas Adil.
Instruksi tersebut diperkuat dalam Surat Pengaduan Resmi Nomor 084/PGDN/LPN/BLK/XI/2025 yang telah dikirim ke pimpinan pusat PT Indomarco Prismatama.
DPK LIPAN Ajukan Tuntutan Tegas
Dalam surat tersebut, DPK LIPAN mendesak:
- Evaluasi menyeluruh terhadap supervisor dan penanggung jawab gerai.
- Pemberhentian sementara atau rotasi jika terbukti lalai.
- Audit menyeluruh produk NONIMAGIC di seluruh jaringan gerai.
- Penarikan (recall) produk jika tidak memenuhi standar BPOM.
- Klarifikasi resmi maksimal 7 hari kerja.
Selain itu, DPK LIPAN juga menuntut agar pihak perusahaan memberikan kontribusi biaya pengobatan kepada korban.
“Jangan sampai perusahaan besar berlindung di balik prosedur, sementara korban menanggung rasa sakit,” ujar Adil Makmur.
Jika tidak direspons, LIPAN menegaskan akan membawa laporan ini ke:
Balai POM, Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba, Dinas Kesehatan, Polres Bulukumba, dan Kejaksaan Negeri Bulukumba.
“Negara harus hadir, jangan biarkan keselamatan rakyat dikorbankan karena dugaan kelalaian,” pungkas Adil.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

