
BANTAENG, Sulsel ⚡Binkari — Seorang pria berinisial ZF (30), warga Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah umur.
Korban berinisial MF, berusia 15 tahun, mengalami penganiayaan pada Rabu, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Kasat Reskrim Polres Bantaeng IPTU Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi kekerasan itu terjadi di Kampung Garegea.
“Korban saat itu melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba dihadang oleh pelaku lalu dipukul menggunakan kepalan tangan satu kali pada dahi sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka benjol,” jelas IPTU Gunawang.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, pihak korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.
Menyusul laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin Katim AIPDA Sabil langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“ZF kami amankan saat berada di rumah kekasihnya di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar IPTU Gunawang.
Dalam interogasi awal, ZF mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan penganiayaan karena tersinggung setelah korban menyebut dirinya sebagai pencuri.
Atas perbuatannya, ZF dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (Bang Jul)

