
BULUKUMBA, Binkari — Minggu 23 November 2025, Arena pacuan kuda di Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena event hiburan rakyat, tetapi karena kuatnya dugaan bahwa lokasi tersebut telah menjelma menjadi arena perjudian terselubung yang berlangsung secara terang-terangan.
Ironisnya, di saat masyarakat Bulukumba memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kapolres Bulukumba dan jajarannya yang berhasil membongkar serta memberantas sejumlah praktik judi sabung ayam di berbagai wilayah, muncul pertanyaan besar:
Mengapa praktik dugaan perjudian di pacuan kuda terkesan dibiarkan?
Seorang warga yang hadir langsung di lokasi, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa aktivitas taruhan uang di arena tersebut berlangsung secara terbuka.
“Saya lihat sendiri. Bukan cuma datang nonton, tapi orang-orang di situ justru sibuk mencari lawan taruhan. Uang diperlihatkan langsung, dipegang, ditawarkan. Itu bukan sekadar hiburan lagi, itu jelas-jelas sudah masuk ke perjudian,” ungkapnya.
Menurutnya, transaksi taruhan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan di area terbuka dengan disaksikan banyak orang. Ia menyebut, suasana arena bahkan lebih ramai oleh para penjudi dibanding penonton pacuan itu sendiri.
Fenomena ini membuat sejumlah masyarakat merasa ada ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Kalau sabung ayam bisa ditindak tegas, kenapa perjudian di pacuan kuda seakan dianggap biasa? Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
APH Diminta Tak Tebang Pilih
Warga kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bulukumba, agar tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik judi dalam bentuk apa pun.
Masyarakat menilai, perjudian tidak boleh disamarkan atas nama “hiburan tradisional” apabila di dalamnya terjadi transaksi uang taruhan secara langsung.
Sebab, jika dibiarkan, maka hal ini akan:
Merusak moral generasi muda
Menjadi preseden buruk penegakan hukum
Memicu kejahatan sosial lanjutan
Menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum
Hukum tidak boleh kalah oleh keramaian. Hukum tidak boleh tunduk pada hiburan.
Dasar Hukum yang Mengatur Perjudian di Indonesia
Untuk menegaskan bahwa perjudian tetap dilarang meskipun dibungkus event atau tradisi, berikut dasar hukumnya:
- Pasal 303 KUHP
Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
- Pasal 303 bis KUHP
Mengatur sanksi bagi pemain judi dengan ancaman pidana.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Menegaskan bahwa:
Semua bentuk perjudian dilarang dan harus ditertibkan karena bertentangan dengan norma agama, moral, dan ketertiban umum.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981
Menegaskan kembali bahwa segala aktivitas perjudian, baik terselubung maupun terang-terangan, harus diberantas.
Penutup: Seruan Warga ke Penegak Hukum
Masyarakat Bulukumba berharap agar:
✅ APH tidak tebang pilih
✅ Penindakan berlaku untuk semua bentuk perjudian
✅ Jangan menunggu viral baru bergerak
✅ Bertindak sebelum kepercayaan publik runtuh
Sebab hukum bukan milik segelintir orang, tapi milik seluruh rakyat.
Jika sabung ayam bisa diberantas, maka pacuan kuda yang disusupi judi pun wajib ditindak. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pelanggaran hukum.
ARM

