
Manado, Binkari – 22 November 2025 – Unit Reskrim Polsek Tikala Polresta Manado bersama Tim Resmob Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di tepi jalan lorong SD.N 89 Kelurahan malendeng lingkungan 1, kecamatan pall 2, Kota Manado.
Keterangan yang di himpun menyebutkan peristiwa curanmor terjadi pada (19/11 ) ketika korban H.Y ( 42 ). warga Kelurahan Malalayang 1 memarkirkan sepeda motor
jenis HONDA CB150R warna Merah Nopol DB-5385- RH, diparkir ditempat biasa mereka memarkir motor tersebut dilorong SD.N 89 Manado. pada pukul 17:00 Wita dan kemudian pada keesokan paginya sekitar pukul 06:30 Wita, korban mau menggunakan motor tersebut tiba-tiba motor tersebut sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek tikala. Pihak Reskrim Polsek tikala mendapat laporan langsung olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Tikala Polresta Manado dipimpin AKP Djemi worang berserta Kanit Reskrim Polsek Tikala IPDA Hesky Umboh menerima informasi tersebut unit Reskrim Polsek Tikala langsung melakukan Kolaborasi Bersama Tim Resmob Polres Minahasa Selatan, setelah mendapatkan informasi , Tim Resmob Polres Minahasa Selatan langsung menindak lanjuti, dan mengamankan pelaku yang bernama (KK) alias Rivaldo, dan kemudian pelaku (KK) saat itu Langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil.

kemudian Tim Resmob polres minahasa selatan mendapatkan informasi tentang pelaku (NN) alias Nando di pantai tanjung mariri, saat Tim Resmob Polres Minahasa Selatan melakukan pengembangan terhadap lelaki (NN) alias Nando, dan kemudian Tim Resmob polres minahasa selatan mengamankan salah satu temannya bernama (AP) alias ANDI, di rumahnya di desa. Poigar.
Setelah itu kedua terduga pelaku bersama-sama dengan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan dan Unit Reskrim Polsek Tikala melakukan pengembangan Barang Bukti, setelah itu langsung pergi ke wilayah Desa. Tiberias Kabupaten Bolaang Mongondow, mengamankan barang bukti dan pelaku.
Kemudian kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung digiring ke mako polres minahasa selatan untuk diserahkan ke unit Reskrim Polsek Tikala Polresta Manado.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ke dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tikala dan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan guna untuk mengembangkan Kasus curanmor yang saat ini sedang marak di berbagai wilayah.
Sunny

