
BANTAENG, Sulsel — Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan. Meski beberapa waktu lalu telah diberitakan sejumlah media, pengelola tambang diketahui tetap beroperasi tanpa hambatan, bahkan diduga kuat tanpa izin resmi.
Hingga kini, tidak ada langkah tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Aparat Penegak Hukum (APH), meski aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
Diduga Berkedok Pembangunan Perumahan
Yang lebih mengejutkan, lokasi galian dipasangi papan bertuliskan “Rencana Pembangunan Perumahan” dengan mengatasnamakan CV Rezky Mega Proyek. Diduga, perusahaan tersebut dijadikan kedok untuk mengaburkan aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di lokasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, pembangunan perumahan seharusnya menggunakan badan usaha berbentuk PT, bukan CV, terutama jika menyangkut proyek skala besar.
“Setahu saya, kalau pembangunan perumahan itu mesti pakai PT, bukan CV. Anehnya lagi, hasil galiannya dijual. Kalau sudah diperjualbelikan begitu, ya itu tambang namanya,” ungkap warga tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah maupun APH segera turun tangan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan praktik ilegal ini terus merugikan masyarakat serta negara.
Sementara, sampai berita ini naik tayang, pihak pengelola berinisial A, saat berusaha dikonfirmasi oleh media ini tidak merespon sama sekali. (Bang Jul)

