
SANGIHE, Sulawesi Utara⚡️Binkari – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja (raker) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD pada Kamis (18/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar, Ferdy Sondakh, SE, didampingi Wakil Ketua I, Risal Paulus Makagansa, serta Wakil Ketua II, Marvein Hontong.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Melanthon Herry Wolf selaku Ketua TAPD bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Raker kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang sempat diskors. Fokus pembahasan diarahkan pada evaluasi capaian kinerja anggaran tahun berjalan, serta penyesuaian kebutuhan prioritas pembangunan daerah melalui Perubahan APBD 2025.

Dalam forum tersebut, anggota Banggar DPRD menyampaikan sejumlah catatan kritis dan koreksi terhadap program maupun kegiatan yang dinilai belum optimal atau perlu disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Ketua DPRD Ferdy Sondakh menegaskan, proses pembahasan ini merupakan tahapan penting sebelum Ranperda Perubahan APBD 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Rapat ini menjadi ruang evaluasi bersama sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui pembahasan yang cukup dinamis, diharapkan Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.
GA

