
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Peredaran rokok yang diduga menyimpang dari pita cukai merek M89 di Kabupaten Bantaeng semakin berkembang signifikan, walaupun dikategorikan melawan hukum, namun Bos Agennya seakan – akan kebal terhadap aturan dan hukum yang berlaku.
Adapun sesuai dengan hasil penelusuran awak media ini, markas penyimpanan rokok merek M89 tersebut terletak di Kassi – Kassi Desa Nipa – Nipa Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Menurut informasi yang berhasil didapat menerangkan, sudah bertahun – tahun rokok tersebut dipasarkan mulai dari pusat kota hingga sampai ke pelosok – pelosok desa, akan tetapi tidak tersentuh hukum sama sekali, dan parahnya lagi, pita cukainya diganti bertuliskan 10 btg (10 Batang) yang nota Bene isinya 20 Batang dengan harga Rp14.850
Akan hal ini ketua LSM TKP Bantaeng, Aidhil Adha Raka Manaung angkat bicara. Ditegaskannya, pihak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak dan menangkap Bos Agen rokok merek M89 tersebut yang dengan bebas berdomisili di Kabupaten Bantaeng.
“Ada apa dengan Bea Cukai dan APH?. Apakah sudah ada kong kalingkong?. Saya minta ini jangan dibiarkan berlarut – larut, sebab berbicara aturan dan hukum itu sudah menyimpang dan telah merugikan Negara,” ketus Aidhil.
Sementara, Kantor Bantu Perwakilan Bea Cukai Makassar Propinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Bantaeng bernama Faisal ketika ditemui media ini, membenarkan bahwa pita cukai pada Merek Rokok M89 tersebut terdapat kecurangan alias tidak bisa dibenarkan.
“Iya, pita cukainya tidak beres itu, rupanya hanya dibuat sendiri. Dan kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan di Makassar untuk turun menindak oknum agen penyalur merek rokok M89 tersebut,” tegas Faisal.
Terpisah, Kepala Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bantaeng, IPDA Al Arshan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menindak Rokok yang sama sekali tidak memiliki Pita Cukai.
“Kalau kemasan rokoknya tidak ada pita cukai, maka kami akan menindak serta menangkap oknum yang mengedarkannya. Akan tetapi kalau ada pita cukainya, maka itu adalah wewenang pihak Bea Cukai,” terang Arshan, seraya menunjukan contoh rokok yang tidak berpita cukai. (Bang Jull)

