⭐️JWI Bulukumba Sorot Proyek Jembatan Mangkrak Desa Bonto Marannu

Bulukumba, 20 September 2025 – Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Bulukumba menemukan adanya proyek pembangunan jembatan di Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, yang diduga mangkrak selama kurang lebih lima tahun. Dari pantauan media di lapangan, proyek tersebut berada di wilayah penghubung Desa Bonto Marannu dan Desa Bonto Barua.
Menurut salah satu anggota JWI DPD Bulukumba, kondisi proyek jembatan yang ditemukan hanya berupa pondasi dan tiang-tiang besi penyangga. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kerugian negara akibat pemborosan anggaran yang tidak diikuti penyelesaian pekerjaan.
Seorang oknum kepala desa berinisial BS, yang mengaku sebagai pelaksana proyek, membenarkan bahwa pengerjaan jembatan itu memang dihentikan karena keterbatasan dana.
“Memang saya yang melaksanakan pak, tapi anggaran sudah tidak ada, makanya pengerjaannya terhenti,” ujarnya.
Dari keterangan beberapa sumber lain yang enggan disebutkan namanya, diketahui bahwa fenomena proyek pembangunan jembatan mangkrak bukan hanya terjadi di satu titik, tetapi ada di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Sementara itu, Ketua JWI DPD Bulukumba, Andisbrow, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal-usul proyek tersebut.
“Kami sementara pelajari pak, proyek ini darimana, siapa yang laksanakan, sumber anggarannya dari mana, dan apa penyebab pengerjaannya tidak berlanjut,” ungkapnya.
Andisbrow juga menegaskan bahwa JWI akan menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang, agar kejelasan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aturan yang Menjadi Dasar
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikannya keuangan negara dapat dipidana.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan anggaran dalam pembangunan di daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur mekanisme pengadaan agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
aturan-aturan tersebut, proyek mangkrak yang menelan anggaran negara harus segera diusut, agar tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang mestinya mendapat manfaat dari pembangunan.
ARM