
BITUNG, Sulawesi Utara⚡️Binkari – Berdasarkan informasi dari masyarakat diduga terjadi penebangan mangrove dan pembelian pantai oleh keluarga Yanti dan bapak Ervanto di Rarandam kelurahan Pintu kota besar kecamatan Lembeh Utara kota Bitung,
Terlihat jelas tertulis di baliho mengatasnamakan keluarga Yanti dan Ervanto Maikel Wagiu yang di patok di atas pantai depan mangrove.
Pengakuan bapak Ervanto melalui WhatsApp kepada media ini Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) bahwa tanah yang di patok itu diklaim dia punya. “Pak maaf izin yang ini memang tanah milik saya, di beli pada bulan februari 2025 dari bapak (HP). Dan belum bersertifikat, hanya surat dari Kelurahan.” Ungkapnya, sembari ia katakan bahwa tidak menebang mangrove tapi hanya menatanya.
Pernyataan Ervanto dibantah Lurah Pintu kota ibu Verawati Lorameng. “Saya baru menerima informasi dari pak Ervanto 3 minggu lalu mengenai tanah tersebut. Mungkin surat itu dari kelurahan tahun 1979 yang di keluarkan oleh Lurah PH Lengkong.” Ujar ibu Verawati.
Sambungnya, “kalau saya belum mengeluarkan surat, hanya memberikan solusi, alangkah baiknya ke Notaris / PPAT untuk akta hibah dari pemilik pertama bapak (HP), kemudian di buatkan AJB antara HP dan Ervanto.” Jelas ibu Lurah.

Menurut ketua LSM FORRADO bapak Candra Takser bahwa perbedaan yang dinyatakan Lurah Pintu kota ibu Verawati dan warganya pak Ervanto menggambarkan hal yang tidak masuk akal.
“Keterangan keduanya tidak singkron, Ervanto katakan pembelian pantai itu di bulan Februari 2025 dan hanya dapat surat dari Kelurahan, tapi ibu Lurah sampaikan baru ia ketahui informasi tersebut tiga minggu lalu dari Ervanto. Ada yang aneh,” ucap Candra yang vokal menyuarakan keadilan.
Dugaan penebangan mangrove dan penguasaan pantai tersebut mendapat tanggapan serius dari ketua LSM FORRADO atau Forum Perjuangan Rakyat Indonesia bapak Candra Takser di ibu kota negara.
“Saya akan membuat laporan ke Gakkum KLHK di Senayan Jakarta Pusat dan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Karena Gakkum mangrove mengacu pada Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) yang bertugas melindungi dan menegakkan hukum terkait ekosistem hutan mangrove dari kegiatan ilegal seperti perambahan dan perusakan.” Tegas putra Sulawesi utara asal Sangihe yang berkiprah di Jakarta.

Perlu diketahui, sangat jelas aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang utama, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perubahannya, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Peraturan ini menekankan konservasi, pelestarian, dan pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan, dengan sanksi tegas bagi perusak ekosistem ini.
Sebagian besar wilayah pantai di Indonesia merupakan milik negara dan termasuk dalam kategori ruang publik yang tidak bisa diprivatisasi oleh individu atau perusahaan swasta. Wilayah garis pantai telah diatur dengan tegas dalam undang-undang dan memiliki fungsi sebagai area publik, menjaga kelestarian ekosistem, serta menyediakan akses bagi masyarakat.
Berita selanjutnya akan mengkonfirmasi instansi yang berkaitan dengan pantai yaitu BAKAMLA dan instansi lainnya.
Asril

