
JAKARTA, Binkari – Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si, meminta jajaran yang menangani aduan atau pun laporan masyarakat, harus lebih informatif, Sigit meminta masyarakat jangan di ghosting atau diberikan harapan palsu, timbul tenggelam atau mengilang seperti hantu.
Ditelepon, teleponnya di reject, di telepon diangkat kitanya marah-marah, kesan pelapor terhadap polri jadi semakin negatif, jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan di ghosting, kata Sigit, seperti di langsir media detikcom dalam akun Instagram ListyosigitPrabowo, Jum’at,(28 Oktober 2022)
Sigit menekankan soal kesungguhan dalam melayani masyarakat, Dia pun memintah agar penjelasan – penjelasan yang di berikan polisi kepada masyarakat harus transparan dan rasional.
“Menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan, harus bisa di jelaskan secara transparan dan regional, memenuhi logika publik, ini rekan-rekan yang harus lakukan,” sambung Kapolri yang humanis tapi tegas terhadap anggota polri yang melanggar.
Sigit optimis masyarakat akan kembali mempercayai polri jika hal tersebut dilakukan. “Karena dari keempat strategi tersebut berkorelasi paling kuat terhadap peningkatan kepercayaan publik yang disebut procedural justice,” ucap Sigit.
Dia pun menerangkan sikap pelapor yang ingin tahu perkembangan kasusnya adalah sebuah kewajaran, karena seseorang melaporkan permasalahannya kepada polisi dengan harapan ada solusi.
“Hal yang wajar kalau kemudian masyarakat menanyakan sampai dimana proses terkait dengan pengaduan atau pelaporan, karena memang masyarakat mengharapkan ada progres, ada langkah-langkah lanjut,” imbuh Sigit.
Mantan Kabareskrim ini lalu membeberkan kecenderungan sikap anggotanya saat menerima banyak laporan, maka akan mendahulukan yang dianggap proritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak proritas. Tapi itu penting bagi masyarakat pelapor.
“Akhirnya terjadi sumbatan komunikasi rekan-rekan menghindar tidak mau menemui, sehingga kesan publik dan kesan pelapor terhadap kita (Polri) jadi semakin negatif,” sambung Sigit.
Sigit kembali menggunakan istilah ghosting, Dia minta jajarannya merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan publik .
“Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting, hadapi terkait masalah -masalah yang memang harus di jawab. Prosedur yang saudara lakukan ini harus terinfo kepada masyarakat.” Tuturnya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini menjelaskan kewenangan polri dalam penanganan perkara memang dibatasi Undang-undang, Oleh sebab itu, kendala-kendala dalam penanganan laporan harus di komunikasikan dengan baik oleh pelapor, bukan sebaliknya.
“Karena memang kita di batasi dengan aturan atau undang-undang sehingga semuanya tidak bisa kita lakukan. Tapi terkait dengan kesulitan-kesulitan tersebut di komunikasikan, sehingga
masyarakat memahami dan mengerti, kita bisa saling melengkapi.” Pungkas Sigit, punya keyakinan Polri akan lebih baik ke depan.
(IRWANSYAH)

