
Bulukumba, Sulawesi Utara⚡️Binkari – 19 Agustus 2025 Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan tajam. Lokasi tambang tanpa izin terpantau di sejumlah titik, di antaranya Kecamatan Gantarang, Kelurahan Kalumeme, Ujung Loe, Balong, Kacibo, hingga beberapa wilayah lain di Bulukumba Timur.
Ironisnya, selain beroperasi tanpa izin resmi, sejumlah pengusaha tambang juga diduga kuat menggunakan BBM bersubsidi jenis solar untuk menjalankan alat berat, padahal sesuai ketentuan BBM subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha pertambangan.
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Bulukumba, Andisbro, menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak serius menindak tegas pelanggaran tersebut. Ia bahkan mempertanyakan tambang di Kelurahan Kalumeme yang sebelumnya sudah pernah disegel, namun kini kembali beroperasi.
“Kami sudah sering melaporkan aktivitas tambang ilegal ini, tapi hingga hari ini belum ada respon serius dari APH, khususnya Tipidter Polres Bulukumba. Bahkan tambang yang sudah kami laporkan masih tetap aktif beroperasi sampai sekarang,” ungkap Andisbro kepada awak media.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini ke Polda Sulsel dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk turun tangan melakukan penindakan. Menurutnya, sikap tegas sangat diperlukan agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Andisbro menambahkan, langkah yang dilakukan JWI Bulukumba ini merupakan respon terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara pada 15 Agustus 2024, yang secara tegas menyoroti keberadaan tambang ilegal sebagai salah satu praktik merugikan negara.
“Sebagai insan pers, kami mendukung penuh arahan Presiden terkait pemberantasan tambang ilegal. Karena itu, kami mendorong aparat hukum bertindak nyata, bukan sekadar wacana,” tutupnya.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat tertentu (nelayan kecil, petani kecil, transportasi umum).
Penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha pertambangan adalah pelanggaran hukum.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Usaha Pertambangan
Usaha tambang wajib memiliki izin resmi, pengawasan melekat, dan laporan aktivitas eksplorasi/produksi.
- KUHP Pasal 55-56
Mengatur pertanggungjawaban bagi pihak yang turut serta atau membiarkan tindak pidana, termasuk aparat yang lalai melakukan penindakan.
ABDUL RAUF BULUKUMBA SUL-SEL

