
SULSEL⚡Binkari — Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 80 kilogram sabu, pada Senin (11/8/2025).
Ketiga pria tersebut adalah Bukhori, Muhammad Alwi, dan Herman. Dua di antaranya, Bukhori dan Muhammad Alwi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Herman masih berstatus saksi.
Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan teh hijau merek Guanyiwang sebanyak 80 bungkus. Penangkapan dilakukan Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Parepare.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Jalan Mattirotasi, Parepare.
“Berdasarkan informasi itu, kami bersama Bea Cukai Parepare melakukan pengintaian. Kami melihat dua pria berpindah dari mobil Suzuki Carry ke mobil dobel kabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelas Brigjen Pol Eko.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menyergap keduanya bersama sopir, serta mengamankan barang bukti 80 kilogram sabu, satu paket kecil berisi 1,5 gram sabu, uang tunai Rp20 juta, telepon genggam, dan dua unit mobil.
“Dua tersangka yakni B (Bukhori) sebagai kurir pengendali, MA (Muhammad Alwi) sebagai kurir, sedangkan H (Herman) masih berstatus saksi,” terang Brigjen Pol Eko.
Herman, menurut pengakuannya, hanya mengantarkan kedua tersangka dari Kabupaten Barru ke Parepare. Namun, polisi masih mendalami keterlibatannya. “Pengakuan H masih kami dalami lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol Eko.(Redaksi)

