
Polres Kolaka Timur, Sultra⚡️Binkari – Satresnarkoba kembali mengamangkan seorang pelaku penguna Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti 59,01.gram bruto pada hari selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul.05.00 Wita
Adapun pelaku berinisial AY yang berhasil di amankan di salah satu rumah temanya yang beralamat di Desa Putemata kecamatan ladongi kabupaten kolaka timur anggota yang menerima laporan dari warga bahwa AY berda di rumah temanya Satresnarkoba melalalui KBO Ipda Made Widana S.H bersama anggota berkerak cepat melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka AY tampa perlawanan
“Adapun baran bukti yang berhasil di amankan satu buah tas merek jimshoney yang berisi 31.potongan pipet hitam masing masing berisi.1( satu) sachet kemasan plastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu.17 (tuju belas) potongan pipet warna merah masing masing berisi 1(satu) sachet kemasan pelastik klip bening yang di duga narkotika jenis sabu
2.(dua) potong pelastik warna biru masing masing berisi,1(satu) sachet kemasan pelastik klip yang beris keristal bening yang di duga narkotika jenis sabu
1(satu) buah potongan pipet warna putih strip merah yang ujungnya di buat runcing
1(satu) unit handphone merek Iphone.11 warna putih
1(satu) sachet kemasan plastik klip berisi yang di duga narkotika cenis sabu 49.sachet pelastik kosong yang belum di isi
1(satu) unit timbangan merek Camry warna silver.1(satu) unit motor motor merek Honda Scoopy warna silver tampa plat .setelah anggota Satresnarkoba melakukan introgasi pada palaku AY mengakui bahwa itu baran miliknya dan masih ada lagi narkoba jenis sabu di rumahnya yang di simpan dan anggota Satresnarkoba yang di pimpin Ipda Made Widana S.H lansung menuju kerumah AY yang beralamat Kelurahan Loea Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka timur dan hasil pengeladahan anggota menemukan narkoba jenis sabu di kediaman AY.
Adapun baran bukti yang di dapat.1(satu) sachet kemasan pelastik klip besar berisi narkoba jenis sabu 4(empat)sachet plastik klip sedang masing masing berisi butiran keristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan saat ini tersangaka di amangkan di mako polres kolaka Timur untuk mempertanggunjawabkan perbutanya.palaku di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

