
Aceh Tenggara, Binkari – Dugaan korupsi Dana Desa (ADD) kembali mencuat. Kali ini, Desa Kute Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, terseret pusaran kasus dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah. Indikasi pelanggaran pun beragam, mulai dari mark-up anggaran hingga kegiatan fiktif, yang jika terbukti, dapat menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dasar Dugaan Pelanggaran
✅ UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam penggunaan dana desa.
✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, menegaskan siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana.
✅ Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020, menekankan setiap penggunaan dana desa wajib sesuai hasil musyawarah dan rencana kerja pemerintah desa.
Pengulu Sabidin Masih Bungkam
Mirisnya, hingga berita ini dirilis, Pengulu Sabidin belum memberikan klarifikasi, meskipun Media Bhinkari telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi demi menyajikan pemberitaan yang berimbang dan profesional.
“Media tidak menuduh tanpa dasar. Kami hanya ingin memastikan kebenaran agar publik tidak dirugikan. Jika ada indikasi korupsi, kami akan resmi melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena data dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Desa sudah ada di tangan kami,” tegas Sulmi Rahman, Kaperwil Aceh Media Bhinkari.
Warga setempat mengaku sudah lelah dengan dugaan yang terus berulang tanpa ada kejelasan hukum.
“Kami sudah capek, dugaan seperti ini bukan sekali dua kali terjadi di desa kami,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan oleh media.
Lebih dari Sekadar Angka
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Pulo Gadung ini bukan sekadar hitungan ratusan juta rupiah, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk menikmati pembangunan yang nyata dan merata.
Ketika transparansi diabaikan dan uang negara dipermainkan, di situlah hukum harus berbicara tegas. Media Bhinkari berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, karena rakyat berhak tahu ke mana uang mereka mengalir dan siapa yang menikmatinya.
Jika memang tidak bersalah, Pengulu Sabidin seharusnya segera menjelaskan kepada publik, bukan justru memilih bungkam. Karena diam bukanlah jawaban ketika keadilan menanti kepastian, tambah Sulmi
(⭐️)

