
SERGAI, Sumatera Utara⚡️Binkari – Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dijual bebas SPBU No 142051130 Kotagaluh kepada mafia minyak. Manajer sebagai pimpinan seharusnya melarang anak buahnya mengisi minyak bersubsidi jenis Pertalite secara berlebihan.
Karyawan SPBU seharusnya menjual kepada masyarakat,bukan kepada mafia minyak.Manajer dan Karyawan SPBU No 142051130 Kotagaluh, telah melanggar UU RI.
Negara RI sudah jelas menegaskan UU Pasal 55 nomor 22 thn 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (Migas) pelanggaran pasal ini diancam Pidana Penjara paling lama 6 thn,dan Denda paling tinggi Rp.60 milyar.
Penyalahgunaan yang dimaksut dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Wartawan Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) Rabu 16 juli 2025 dari beberapa narasumber yang enggan disebut namanya, praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kini bisa bermain lagi, diduga karena setoran mafia minyak untuk Manajer SPBU Kotagaluh dan karyawan cukup besar.
Kepada Pertamina seharusnya menutup/menyegel SPBU No 142051130 kotagaluh Agar menjadi contoh kepada SPBU lainnya. Salah satu pengepul BBM jenis pertalite inisial N saat dilakukan investigasi menyatakan bahwa apa yg dilakukannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari hari. Iya mengatakan cuma 4 sampai 6 trip / hari dalam membeli BBM jenis pertalite di SPBU No 142051140 Kota Galuh dgn menggunakan mobil Toyota kijang miliknya.
Ada juga operator nakal yang selalu mencurangi konsumen saat membeli BBM jenis pertalite di pomp 5, konsumen yang bernama Prastio mengatakan pada bulan lalu pernah membeli pertalite di SPBU tersebut, isi 30 ribu, dipakai ke Sukasari dan balik ke rumah, minyak tinggal satu titik, beliau sangat kecewa dengan pelayanan operator di pom 5 SPBU tersebut.sampai sekarang beliau enggan untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.
BBM bersubsidi seharusnya dinikmati Masyarakat,kini telah di salah gunakan Manajer dan pegawai SPBU untuk mendapatkan keuntungan pribadi memperkaya diri mereka.
Aparat Hukum kab:Serdang Bedagai (Sumut) telah di Kangkangi oleh Manajer SPBU. Hukum mesti di tegakan, Kapolda Sumatera Utara harus secepatnya melakukan tindakan kepada Manajer dan Karyawan SPBU serta para mafia minyak.
CCTV sebagai bukti nyata, memperkuat penyelidikan POLSEK Perbaungan, Polres Serdang Bedagai. Besar harapan masyarakat agar para pelaku penyalahgunaan BBM segera mendapat tindakan dari pihak terkait,(⭐️)

