
BANTAENG, Sulsel ⚡ Binkari — Ratusan buruh yang dirumahkan oleh PT Huady Nickel Alloy Indonesia, melakukan aksi Demo di Gedung DPRD Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan bersama Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) serta Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI), Rabu (9/7/2025).
Mereka menegaskan pernyataan sikap bertemakan “Gerakan Kawal Hak Buruh Huady”. Mereka meminta agar DPRD Kabupaten Bantaeng menyikapi atas berbagai pelanggaran hak dasar yangdilakukan oleh PT Huady Nickel Alloy Indonesia dan anak perusahannya.
‘Kami, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) bersama Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) , hari ini menyatakan sikap tegas di hadapan publik dan meminta DPRD Kabupaten Bantaeng atas berbagai pelanggaran hak dasar kami yang dilakukan oleh PT Huady Nickel Alloy Indonesia dan anak perusahaannya,” pinta mereka.
Adapun yang disampaikan, bahwa sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan 2025, gelombang ketidakadilan terus hadapi, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
350 buruh dirumahkan sejak 1 Juli 2025 tanpa surat resmi dan tanpa upah, UMP 2025 belum diterapkan, Upah lembur tidak dibayar sesuai ketentuan, dan serikat buruh dikesampingkan dari seluruh proses perundingan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah bentuk nyata penindasan terhadap buruh di tengah industri yang dibanggakan pemerintah. Kami yang bekerja siang malam di tengah asap smelter, justru dikeluarkan begitu saja tanpa perlindungan, tanpa kejelasan,” ungkap mereka.
“Kami menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Bantaeng tidak boleh tinggal diam. Lembaga ini dipilih untuk melindungi rakyat, bukan tunduk pada kepentingan modal,” tegas mereka.
Adapun Lima (5) tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai berikut:
- Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menyelidiki pelanggaran ketenagakerjaan dan lingkungan oleh PT Huady dan anak perusahaannya.
- Paksa perusahaan membayar seluruh hak buruh, termasuk gaji tertunda, upah lembur, dan pesangon sesuai ketentuan.
- Hentikan PHK dan perumahan sepihak yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa musyawarah.
- Segera berlakukan UMP tahun 2025 dan pastikan perusahaan patuh.
- DPRD dan Pemda harus berpihak pada buruh dan warga, bukan hanya pada investasi dan pemilik modal. (Delta78)

