
Aceh Tenggara, Binkari – Senin, Rabu, 1 Juli 2025 Kebijakan Pj. Pengulu Kute Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, yang mengganti seluruh perangkat desa secara serentak memicu gejolak dan kekecewaan. Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kute Bantil angkat bicara, menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melukai rasa keadilan masyarakat.
Banyak warga dan mantan perangkat desa melapor kepada Ketua BPK, mengaku diberhentikan tanpa kejelasan dasar hukum.
“Saya selaku Ketua BPK akan menelusuri dan mencari informasi yang akurat. Bila perlu, saya akan mempertanyakan langsung kepada Pj. Pengulu untuk menenangkan masyarakat yang datang mencari keadilan kepada kami,” tegas Ketua BPK Kute Bantil.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang diterima Ketua BPK, proses penggantian seluruh anggota BPK juga sedang direncanakan oleh Pj. Pengulu Amri, meskipun polemik penggantian perangkat desa belum selesai.
Kepala Perwakilan Media Bintang Bhayangkara Aceh, Sulmi Rahman, turun langsung ke lapangan untuk menggali fakta dan mendengar suara masyarakat. Dari penelusuran di lapangan dan konfirmasi kepada Pj. Pengulu, diperoleh fakta bahwa proses pergantian perangkat desa telah dilakukan. Namun ketika diminta bukti tertulis prosedur, Pj. Pengulu hanya mampu menunjukkan SK pengangkatan tanpa rekomendasi Camat maupun berita acara musyawarah desa sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.
Media Bhinkari menjelaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu:
✅ UU Desa sebagai landasan hukum tertinggi
✅ PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa
✅ Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menegaskan perlunya konsultasi dan rekomendasi Camat
✅ Peraturan daerah atau qanun setempat sebagai pedoman teknis wilayah masing-masing.
“Aturan ini dibuat untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan memastikan adanya pengawasan Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati. Jika prosedur dilanggar, potensi masalah dan kegaduhan di masyarakat akan semakin besar,” jelas Sulmi Rahman kepada anggota BPK.
Dalam pernyataan tegasnya, Ketua BPK Kute Bantil mempertanyakan motif kebijakan tersebut:
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Apakah jabatan perangkat desa kini hanya menjadi alat politik? Kami akan terus menelusuri dan memperjuangkan hak warga yang diberhentikan tanpa kejelasan,” tegasnya penuh kecewa.
Sulmi Rahman menambahkan, pihaknya berjanji akan membantu Ketua BPK dan masyarakat Kute Bantil dalam memperjuangkan keadilan.
“Jika terbukti ada mal-administrasi atau pelanggaran prosedur, Media Bhayangkara Indonesia akan segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir penelusuran, Pj. Pengulu mengakui penggantian perangkat desa dilakukan atas desakan sekelompok masyarakat dan dia tidak mampu lagi menjelaskan lebih lanjut dan berharap media Bhinkari memaklumi kondisi Aceh Tenggara saat ini, hal inilah yang menjadi keyakinan Media Bhinkari patut menduga persoalan ini masih erat hubungannya terkait kepentingan politik dan dukungan politik pada Pemilukada lalu serta menjelaskan kepada pj. Pengulu bahwa hal ini tidak moleh terjadi dan bila memungkinkan evaluasi ulang terkait SK pengangkatan perangkat desa agar masyarakat bisa memperoleh keadilan.
Sulmi

