
SANGIHE, Sulawesi Utara⚡️Binkari – Spontan terjadi pemukulan di lapas Tahuna, dilakukan oleh oknum pegawai lapas berinisial (FM). Selasa, 24 Juni 2025.
Tiba-tiba bola melesat kena wajah pegawai lapas yang berkacamata itu. Kaca mata pecah, Kesakitan, spontan ia meninju warga binaan.
Olahraga sore di lembaga Pemasyarakatan Tahuna itu membawa petaka kepada warga binaan (H) korban pemukulan atau penganiayaan oleh pegawai lapas pelaku (FM).
Tanpa disengaja tendangan bola oleh H mendarat tepat di wajah pegawai lapas. Bagaikan ditimpa barang berat di hidung dan matanya, sakit tak karuan, rasa berkecamuk, kaca mata rusak, anak buah Iskandar (Kalapas) itu spontan “melepaskan bogem” ke warga binaan H.
Penuturan orang tua korban, “kami merasa kesal dengan perbuatan pegawai lapas yang tidak mausiawi ini. Sebab selama membesarkan anak, kami tak pernah melepaskan tangan dengan cara yang biadap seperti dilakukan oleh pelaku.” Kesalnya.
“Meskipun pelaku merasa kesakitan saat kena bola di wajahnya, seharusnya dia melakukan cara lain, jangan pukul atau aniaya anak kami. Masih banyak pola lain untuk menghukum anak kami sebagai warga binaan.” Tutur orang tua korban yang juga pegawai di sala satu dinas di Sangihe.
“Apalagi keluar darah dari hidung, bahkan kepalanya masih pusing gegara hantaman pukulan dan tendangan pegawai lapas yang terlalu berlebihan kepada warga binaan khususnya terhadap anak kami.” Keluhnya, kecewa ke oknum lapas tersebut.

Bercak darah di baju korban
Dihadapan Kalapas kelas ll b Tahuna, orang tua korban dan oknum pegawai lapas sebagai pelaku menyepakati persetujuan biaya pengobatan. Tapi setelah kejadian pihak lapas langsung mengobati korban, memberikan obat karena darah keluar dari hidung. Itupun diakui oleh Kalapas tentang adanya darah.
“Tadi saya sudah memanggil pelaku, menjatuhkan sangsi pertama, menandatangani surat pernyataan. Jika melakukan lagi, akan diturunkan pangkatnya atau sangsi lebih berat.” Tegas Kalapas bapak Iskandar saat ditemui awak media ini (Binkari) di ruang kerjanya, Rabu, 25 Juni 2025.
“Orang tua korban dan oknum pegawai lapas sudah saya pertemukan. Pelaku minta maaf dan akan menanggung biaya pengobatan sampai sembuh kepada korban. Dan apapun itu, pelaku akan terus saya pantau setiap hari, akan saya bina dia.” Ujar Kalapas yang baru menjabat 9 bulan di lapas kelas ll b Tahuna.
Kalapas di akhir perbincangan, “saya tidak mengintervensi dalam kasus ini, terbuka bagi siapa saja yang ingin mengetahuinya. Siapapun pegawai lapas yang bersalah pasti saya akan tindaki.” Kunci Kalapas bapak Iskandar yang begitu transparan terhadap wartawan.
Terpisah, ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Fentje Janis, ” Tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Tujuannya adalah agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan diterima kembali di masyarakat.” Ujarnya.
“Selain itu, Lapas juga memiliki fungsi bimbingan, pengelolaan hasil kerja, bimbingan sosial dan kerohanian, serta pemeliharaan keamanan dan tata tertib. Intinya warga binaan harus dibina jangan dianiaya.” Ucap mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara, Fentje Janis.
Janis ditanya soal proses hukum, “itu hak korban dan orang tuanya, jika ingin melanjutkannya ke penegak hukum, silahkan saja. Tentunya harus ada bukti kuat, semisal hasil visum dan lainnya. Meskipun demikian Kalapas harus melakukan penyelidikan internal supaya ada pertanggungjawaban dihadapan publik mengenai kasus dimaksud.” Kunci eks polisi penyidik reskrim, Fentje Janis. (⭐️).

