
Aceh Tenggara, Binkari – Jumat, 20 Juni 2025Dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh mantan Kepala Desa Kisam Kute Rambe kini tengah dalam proses pemeriksaan serius oleh Inspektorat Aceh Tenggara.
Menurut informasi yang diterima redaksi Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI), sudah dua kali surat panggilan resmi dilayangkan oleh pihak Inspektorat kepada mantan kepala desa yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini beliau tidak memenuhi panggilan tersebut.
Informasi langsung yang kami terima dari Inspektorat bahwa saat ini tengah dilakukan proses panggilan ketiga, mengingat indikasi kuat bahwa oknum mantan kades tersebut terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan resmi.
SULMI RAHMAN, Kepala Perwakilan Media BINKARI Aceh, menyatakan bahwa pihaknya terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami sebagai media akan berdiri tegak bersama kebenaran. Apabila terbukti bersalah, maka oknum tersebut harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, “Kami tidak akan lelah mengingatkan seluruh aparatur desa dan pejabat publik agar mengelola anggaran negara dengan jujur dan bertanggung jawab. Jangan sekali-kali menyalahgunakan dana negara, karena hukum akan tetap berjalan.”
Semoga proses hukum ini dapat segera menemukan titik terang dan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa di Aceh Tenggara khususnya, agar senantiasa menjunjung integritas dalam setiap amanah yang diemban.
Redaksi

