
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin langsung oleh Bripka Sabil, berhasil mengamankan lelaki Inisial MA karena telah melakukan aksi pencurian disalah satu rumah kosong milik Nurwahidah dijalan Hasanuddin dua, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng pada hari Juma’t (13/6/2025).
Pelaku MA tidak berkutik ketika diciduk disalah satu cafe dikawasan pantai seruni Kabupaten Bantaeng, dihari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.00 WITA malam dan langsung digelandang ke Mapolres Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas AKP Amiruddin Conde, S.Pd membenarkan adanya kejadian tersebut. Dimana kejadian aksi pencurian terjadi hari Jum’at siang (13/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dijelaskan, bahwa pada hari saat kejadian, dimana sebelumnya korban Nurwahidah meninggalkan rumahnya menuju ke Kabupaten Bone, kemudian salah satu kerabat korban ke rumah korban dan melihat rumah korban dalam keadaan berantakan, seperti beberapa lemari rusak dan pintu belakang rumah tidak terkunci.
Kemudian salah satu kerabat menelepon korban Nurwahidah dan menanyakan barang berharga apa saja yang ada dalam rumah tersebut, kemudian sesaat setelah memeriksa lemari tersebut dan mendapati emas berupa anting serta uang tunai sebanyak 6 juta rupiah sudah tidak ada lagi ditempatnya alias raib.
Lanjut dikatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kepihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat diinterogasi terduga pelaku MA mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban, terduga pelaku MA mengakui masuk ke dalam rumah korban melalui dinding samping rumah yang dalam keadaan terbuka dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian keluar melalui pintu belakang rumah,” terang Kasi Humas AKP Amiruddin Conde.
“Terduga pelaku MA mengakui uang hasil curiannya tersebut digunakan untuk membeli makanan bersama teman-temannya dan juga digunakan untuk membeli miras. Dari tangan MA, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, berupa 1 buah celengan dalam kondisi rusak dan 10 buah perhiasan emas,” pungkas Kasi Humas.(Delta78)

