⭐️Sat Lantas Polres Bulukumba Rutin Atur Lalin di Pertigaan Lajae Depan Mall, Antisipasi Kemacetan

POLRES Bulukumba, Binkari – Selasa 16 September 2025 Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengaturan arus lalu lintas. Salah satu rutinitas yang dilakukan adalah penguraian kemacetan di kawasan pertigaan Lajae, tepatnya di depan Mall Bulukumba, yang merupakan titik temu tiga ruas jalan besar: Jalan Pahlawan, Jalan Samratulangi, dan Jalan Kusuma Bangsa.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas Polres Bulukumba, Bripka Muh. Ramli dan Bripda Taufiqqurahman, aktif mengatur arus kendaraan agar tidak terjadi penumpukan, terutama pada jam-jam sibuk. Kegiatan ini berada di bawah arahan langsung Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H.M. Nawir, S.Sos., M.M., yang menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan.
“Keberadaan personel di lapangan diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, serta mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan,” ujar AKP Nawir.
Masyarakat pengguna jalan mengapresiasi langkah ini karena mampu mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di kawasan tersebut, khususnya pada pagi dan sore hari.
Dasar Aturan:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 13 ayat (1): “Polri bertugas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.”
Pasal 14 ayat (1): “Polri berwenang melakukan pengaturan arus lalu lintas dan mengambil tindakan di lapangan untuk mengatasi kemacetan serta menjamin keselamatan pengguna jalan.”
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas:
Mengatur kewajiban anggota lalu lintas untuk hadir di titik-titik rawan macet dan rawan kecelakaan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dasar aturan tersebut, rutinitas yang dilakukan Sat Lantas Polres Bulukumba merupakan bagian dari tanggung jawab institusi Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel