
BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, makin memprihatinkan. Sejumlah kios dan toko didapati bebas menjual rokok tanpa pita cukai ataupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. Praktik ini jelas melanggar hukum, namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait.
Hasil advokasi selama dua bulan terakhir, terhitung hingga 26 November 2025, menemukan banyak merek rokok ilegal beredar di pasaran. Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah rokok merek Smith, 89, 68 dan berbagai jenis lainnya yang bermasalah soal pita cukai.
Rokok-rokok tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin produksi maupun izin pergudangan, sehingga masuk kategori rokok ilegal yang dilarang beredar di Indonesia. Meski praktiknya semakin masif, upaya penindakan hukum dinilai masih sangat lemah.
“Seharusnya ini menjadi tanggung jawab penuh APH. Kami meminta agar peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng segera ditindaklanjuti tanpa tebang pilih,” tegas Ketua PMII Bantaeng, Andi Erang dalam pernyataannya.
Hingga saat ini, berbagai jenis rokok ilegal masih ditemukan di kios-kios kecil maupun toko besar. Kondisi ini diduga terjadi akibat adanya celah dalam proses penegakan hukum yang seharusnya ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.
Peredaran rokok ilegal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. UU tersebut melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal dalam bentuk apa pun.
Pasal 54: Mengatur pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan rokok tanpa pita cukai. Ancaman hukuman 1–5 tahun penjara dan denda 2–10 kali nilai cukai.
Pasal 56: Mengatur sanksi bagi pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, atau memberikan barang kena cukai ilegal, dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang sama beratnya.
Dengan ancaman hukum yang jelas dan tegas, PMII Bantaeng mendesak agar APH tidak lagi menunda proses penindakan.
“Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan ada pembiaran. Semakin lama dibiarkan, semakin subur peredaran rokok ilegal di Bantaeng,” tegas Andi Erang. (Bang Jul)

