
BULUKUMBA, Binkari — Setelah tiga bulan dalam pelarian, otak pelaku pencurian ternak (curnak) yang meresahkan masyarakat Bulukumba akhirnya berhasil ditangkap personel Polsek Kajang. Penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen dan pemantauan intensif yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pelaku diketahui bernama Marsuki alias Cuki (46), seorang wiraswasta, warga Dusun Sapaya, Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Ia diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, di lokasi kebun jagung milik mertua sekaligus istri keduanya, yang berada di Dusun Balo-Balo, Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kajang, AIPDA Budianto, S.E., di bawah kendali Kapolsek Kajang IPTU Andi Umar Nur, S.Pd, bersama personel Polsek Kajang.
Awal Mula Penangkapan: Ditangkap Saat Menanam Jagung
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber terpercaya di lapangan, aparat kepolisian mendapat kabar bahwa Marsuki sedang berada di kebun.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat:
“Mohon izin, pada saat itu kami mendapat informasi dari seorang informan bahwa Marsuki sedang menanam jagung di lokasi kebun milik mertuanya atau istri keduanya, tepatnya di Dusun Balo-Balo, Desa Bontobaji. Setelah itu, personel langsung menindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Saat tiba di sekitar lokasi, kami melihat Marsuki sedang menanam jagung, dan langsung dilakukan penyergapan tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kajang, AIPDA Budianto, S.E.
Setelah diamankan di lokasi kebun tersebut, Marsuki langsung digelandang ke Mapolsek Kajang untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian diserahkan ke Polres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kajang, IPTU Andi Umar Nur, S.Pd, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa operasi berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan dari pelaku.

Marsuki sendiri diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor:
DPO/03/VII/2025/Rs.1.8/Reskrim tanggal 15 Juli 2025.
Dua Komplotan Sudah Lebih Dulu Diamankan
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan dua pelaku lainnya, yakni:
ST sebagai pelaku pencurian,
SL sebagai penadah.
Keduanya telah lebih dulu ditangkap pada Juli 2025 dan saat ini tengah menjalani proses hukum di kejaksaan.
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 di area Perkebunan karet PT Lonsum, Dusun Barangloe, Desa Paccarammengan, Kecamatan Ujung Loe.
Sebanyak 11 ekor sapi milik korban berinisial HD, warga Kecamatan Ujung Loe, dilaporkan hilang. Lokasi kejadian berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi:
LP/B/48/VII/2025/SPKT/POLSEK UJUNG LOE/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL, tanggal 2 Juli 2025.
Para pelaku menggunakan 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih sebagai sarana mengangkut sapi hasil curian, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Marsuki Sebagai Otak Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, menegaskan bahwa Marsuki merupakan pengendali utama dalam jaringan pencurian ternak ini.
“Marsuki berperan sebagai otak pelaku. Dia menyuruh ST bersama BH, BD, dan AT yang saat ini masih DPO untuk mencuri sapi. Sapi hasil curian diserahkan kepada Marsuki untuk kemudian dijual ke SL sebagai penadah, sekaligus mengatur pembagian hasil,” jelas IPTU Muhammad Ali.
Dalam pemeriksaan, Marsuki mengakui menerima sapi hasil curian dari BH, BA, dan AT, lalu menjualnya kembali dengan nilai puluhan juta rupiah. Sebagian uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk membayar denda adat.
Pengembangan: AF Ikut Dibekuk
Dari hasil pemeriksaan Marsuki, aparat kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AF (43), warga Dusun Galagang, Desa Paccarammengan, Kecamatan Ujung Loe.
AF diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 22.50 WITA, tanpa perlawanan.
Dalam pengakuannya, AF alias UD menyebut dirinya berperan sebagai penunjuk lokasi sapi milik korban kepada pelaku BD (yang saat ini masih buron).
“Dari kasus ini, total ada 7 tersangka. Empat sudah diamankan yaitu ST, SL, MK (Marsuki), dan AF. Tiga lainnya BH, BD, dan AT masih dalam pengejaran,” tegas IPTU Muhammad Ali.
Komitmen Polres Bulukumba
Polres Bulukumba menegaskan komitmen penuh untuk terus memburu seluruh pelaku yang masih buron dan menindak tegas kejahatan pencurian ternak.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal, khususnya pencurian ternak di Bulukumba. Kami pastikan kasus ini diusut sampai tuntas,” pungkas IPTU Muhammad Ali.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel

