
Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – Cukai rokok adalah pajak yang dikenakan pada produk tembakau, termasuk rokok filter (SKM) dan kretek (SKT). Pemerintah telah menetapkan tarif cukai rokok yang berbeda untuk setiap jenis produk dan golongan pengusaha pabrik. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan PMK 192/PMK.010/2022 mengatur tarif cukai rokok, termasuk rokok filter dan kretek.
Meskipun demikian, peredaran rokok ilegal tidak terbendung walaupun selalu dapat sorotan dari banyak kalangan aktivis, namun hal itu terlihat seperti biasa saja dan sampai saat ini justru semakin banyak merek rokok ilegal yang tersebar sampai ke pelosok Desa di sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil penelusuran Media Binkari atau Bintang Bhayangkara Indonesia, kuat dugaan rokok ilegal menggunakan pita cukai abal – abal untuk mengelabui masyarakat sebagai konsumen.
Temuan sangat jelas, ada ketidak sesuaian jumlah batang rokok dengan yang tertera pada pita cukai, pada pita cukai tertulis 12 batang, tetapi setelah dicek, isinya sebenarnya 20 batang.
Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai, pita cukai palsu, atau pita abal – abal. Pita cukai yang seharusnya di gunakan untuk rokok kretek, dan juga ada permintaan pita cukai bekas yang dikumpulkan oleh pemilik kios-kios untuk di gunakan kembali.
Kejahatan ini sangat rapi dan terstruktur karena sampai saat ini tidak dapat diketahui siapa pelaku usaha rokok ilegal, yang tumbuh subur di Kabupaten Bulukumba. Walaupun kerapkali mendapat sorotan dari kalangan aktivis bahkan beberapa kali ada aksi unjuk rasa namun APH tidak pernah berhasil mengungkap atau menghentikan peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Inilah sala satu contoh lemahnya atau kurang berfungsinya pengawasan dan penegakan hukum, atau mungkin ada oknum APH yang menerima upeti dari hasil bisnis rokok ilegal yang ada di Kabupaten Bulukumba. Hingga pelaku bisnis rokok ilegal tidak dapat tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Memang kami lihat Bea Cukai Kabupaten Bulukumba dan provinsi Sulawesi selatan sudah melakukan beragam upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, antara lain melaksanakan operasi penindakan dan patroli rutin, melakukan penegakan hukum di bidang cukai, melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Tetapi kenyataannya di lapangan masih ada dugaan peredaran rokok ilegal, buktinya isinya tak sesuai, dari 12 batang menjadi 20 batang. Bahkan dari kretek (SKT) di rubah ke filter (SKM).
Pemerintah Kabupaten Bulukumba punya kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan pemerintah, demikian juga dengan Bea Cukai, dan Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah hukum Bulukumba.
- BOSSE BOLD
- ROAD RACE
- VAS BOLD
- 68 LEGEND
- PINOS BOLD
- BOLD WOLF WARRIOR
- EXCEL WHITE
- MILD ESSTWU
- 68 BOLD
- OPAA MILD
- TREK UlTIMATE
- EMPORIUM ULTRA BLACK
- SPECIAL EDITION 68 BOLD
- LUCCA
- RA BOLD
- M 89 EXCLUSIVE BOLD
Semua ini tumbuh subur dan menguasai pemasaran, karena lemahnya pengawasan dari pihak – pihak terkait, baik itu pemerintah, Bea Cukai, dan APH. Peredaran rokok ilegal menyasar toko – toko, kecil atau kios – kios, dari kota sampai ke pelosok Desa.
Pihak Cukai, APH. Pemerintah, wajib segera membentuk Tim, turun melakukan operasi pasar, menyasar secara langsung dan memberikan edukasi agar disebarkan di masyarakat, sebagai bentuk pengawasan dan menekan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan pemasaran.
Sampai berita ini tayang belum dapat di ketahui siapa pelaku usaha rokok ilegal yang beredar di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Dalam pernyataannya, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, “Kami akan menyurati Dirjen Bea Cukai di kementerian keuangan dan DPR-RI XI terkait dugaan rokok ilegal di Bulukumba.” Tegasnya.
Tambahnya, “saya mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum atau APH bekerja dengan serius menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Jika tidak mampu bekerja, sebaiknya mengundurkan diri saja agar tidak menjadi beban rakyat membiayai kehidupan mereka dan keluarganya.” Ujar ketua Nasional PPWI, Wilson Lalengke.
Heril, ARM, Tim Redaksi

