⭐️Rokok Ilegal Merek M89 Melejit di Bantaeng, Harga Tembus Rp20 Ribu Per Bungkus, APH Terkesan Tutup Mata

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Peredaran rokok diduga ilegal merek M89 kian marak di Kabupaten Bantaeng. Meski menjadi sorotan publik, pihak Bea Cukai maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum mampu melakukan tindakan maksimal.
Informasi yang beredar menyebut, rokok M89 diproduksi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Produk ini kini menjadi favorit di berbagai kalangan, mulai dari remaja, pemuda, hingga orang tua.
Awalnya, pada Agustus 2025, rokok M89 dijual dengan harga cukup murah, yakni Rp13 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus. Namun, karena sistem pemasarannya yang sangat masif, harga rokok ini melonjak tajam di September 2025 hingga menyentuh Rp18 ribu–Rp20 ribu per bungkus.
Sejumlah pemerhati hukum menilai, rokok M89 termasuk kategori ilegal. Pasalnya, pita cukai yang tertera pada bungkus menunjukkan isi 12 batang dengan harga tertera Rp10.325, padahal kenyataannya setiap bungkus berisi 20 batang. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan pajak cukai yang merugikan Negara.
Upaya peredaran rokok ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang mengatur sanksi bagi pengedar rokok ilegal.
Adapun sanksi bagi pengedar rokok ilegal yakni pidana penjara 1 hingga 5 tahun dengan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menyikapi kondisi ini, publik mendesak Bea Cukai dan APH segera bertindak tegas. Salah satunya dengan menelusuri keberadaan gudang penyimpanan serta menangkap oknum yang diduga sebagai bos agen rokok M89, yang disebut bermarkas di kawasan Kassi-Kassi, Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. (Bang Jul)