⭐️Kejari Maros Diduga Menghentikan Laporan Penyalahgunaan Pensiun, Lidik Pro Tak Tinggal Diam

Maros, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – Sabtu 20 September 2025 – Laporan LSM Lidik Pro Kabupaten Maros terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan penerima pensiun ASN belum dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Pihak kejaksaan menilai, berdasarkan hasil telaahan dan pengumpulan data, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hal tersebut tertuang dalam surat jawaban Kejari Maros bernomor B-2441/P.4.16/Fd.1/09/2025 tertanggal 16 September 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M., S.H., M.H.
“Berdasarkan telaahan dan pengumpulan data oleh Bidang Tindak Pidana Khusus, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara sebagaimana dalam laporan Saudara,” demikian isi surat tersebut.
Sebelumnya, Lidik Pro melalui laporan bernomor 014/LIDIK-PRO-MRS/VIII/2025 tanggal 16 Agustus 2025 menilai ada pengabaian Pasal 16 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1969 yang menegaskan hak utama penerima pensiun adalah pasangan sah terdaftar. Laporan itu juga menyoroti adanya penerapan Pasal 18 ayat (2) yang dilakukan tanpa mendahulukan hak utama, sehingga berpotensi merugikan pihak yang seharusnya berhak.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menegaskan pihaknya kecewa dengan jawaban Kejari. Ia menyebut ada dokumen penting yang terabaikan dalam proses telaah tersebut.
“Dokumen atas nama Irmayanti yang kami lampirkan belum pernah dimintai keterangan. Padahal itu dokumen penting yang bisa mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang. Karena itu, Lidik Pro tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur lain untuk mencari keadilan,” tegas Ismar.
Lidik Pro juga meminta agar dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap penetapan penerima pensiun agar tidak terjadi pemberian ganda, salah sasaran, atau keliru yang bisa menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat menyangkut hak pensiun ASN dan keluarganya serta rawan menimbulkan kerugian negara bila tidak ditangani secara cermat.
Rahim