⭐️Gudang Timbunan Solar Ilegal di Bira, Bukti Nyata Pembiaran, Janji Kapolda Sulsel Dipertanyakan

Bulukumba, Sulawesi Selatan⚡️Binkari – Fakta mengejutkan kembali terkuak. Awak media menemukan gudang penimbunan solar ilegal di wilayah wisata Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil pantauan langsung di lapangan, sedikitnya terdapat 20 tandon berisi solar yang disimpan di sebuah gudang tertutup.
Temuan ini bukan isu, bukan gosip, tetapi bukti A1 yang didapat langsung oleh awak media. Mirisnya, aktivitas ilegal ini seakan berjalan mulus tanpa hambatan, seolah-olah ada pembiaran dari aparat penegak hukum.
Padahal, jauh sebelumnya, Kapolda Sulawesi Selatan sudah berulang kali menegaskan intruksi keras kepada seluruh jajarannya agar jangan ada yang bermain-main dengan BBM ilegal, khususnya solar bersubsidi. Intruksi itu seharusnya menjadi tameng agar masyarakat kecil tidak terus-menerus dirugikan oleh mafia BBM. Namun, apa yang ditemukan di Bira hari ini justru memperlihatkan jurang lebar antara intruksi dan realita di lapangan.
Hukum Sudah Jelas, Tinggal Kemauan APH
Perlu diingat, praktek penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius. Hal ini diatur dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik penimbunan jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata niaga BBM bersubsidi.
Dengan dasar hukum sejelas ini, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tutup mata.
Rakyat Kecil yang Jadi Korban
Ketika solar bersubsidi ditimbun oleh oknum tak bertanggung jawab, dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil, terutama nelayan dan petani. Harga solar di lapangan melambung, distribusi tersendat, dan kebutuhan pokok produksi terhambat.

Apalagi lokasi temuan berada di kawasan Bira, salah satu destinasi wisata andalan Bulukumba. Bagaimana wajah pariwisata bisa dijual ke publik jika praktik ilegal dibiarkan bercokol di pintu masuk wisata internasional?
Media Menagih Janji Kapolda Sulsel
Temuan ini sekaligus menjadi peringatan keras. Janji Kapolda Sulsel yang mengintruksikan perang melawan mafia solar kini dipertaruhkan. Jika kasus sebesar ini dibiarkan begitu saja, maka citra institusi kepolisian dipastikan tercoreng.
Kami dari insan pers menegaskan: Kami menagih janji Bapak Kapolda Sulsel. Jangan biarkan mafia solar merajalela di Bulukumba. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Pertanyaan yang Menggantung
Apakah aparat penegak hukum berani membongkar siapa aktor besar di balik penimbunan ini?
Atau justru kasus ini akan dibiarkan layu sebelum berkembang?
Sampai kapan masyarakat kecil harus jadi korban permainan kotor mafia solar?
Gudang penimbunan solar ilegal di Bira ini bukan hanya kasus kriminal biasa. Ini adalah cermin lemahnya pengawasan, dugaan pembiaran aparat, dan bukti nyata bahwa mafia BBM masih bernafas lega di Bulukumba.
Masyarakat menunggu, publik mengawasi, dan media akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Abdul Rauf Bulukumba Sulsel