⭐️Dwi Indriani Resmi Diusulkan PKS Gantikan Muhammad Ridwan Ke Kursi DPRD Bantaeng

BANTAENG, Sulsel⚡Binkari — Muhammad Ridwan, S.Pd.I dipastikan batal dilantik sebagai anggota DPRD Bantaeng periode 2024–2029 setelah terjerat kasus korupsi dan divonis enam tahun penjara. Sebagai gantinya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusulkan Dwi Indriani, S.Pd untuk menduduki kursi legislatif dari daerah pemilihan (dapil) 2.
Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 01/AS-01/DPD PKS/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bantaeng. Surat itu melampirkan pernyataan pengunduran diri Ridwan, keputusan internal partai, serta Surat Keputusan KPU Bantaeng tentang perolehan kursi.
Ridwan telah ditahan Kejaksaan Negeri Bantaeng sejak 17 Juli 2024. Pada 28 April 2025, ia divonis enam tahun penjara oleh pengadilan, meski masih mengajukan banding.
“Berdasarkan hal tersebut, DPD PKS Kabupaten Bantaeng mengusulkan Saudari Dwi Indriani, S.Pd sebagai pengganti anggota DPRD terpilih periode 2024–2029,” bunyi surat tersebut.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Dwi Indriani akan dilakukan setelah DPRD Bantaeng menggelar rapat paripurna. (Delta78)