
Blitar, Jawa Timur⚡Binkari – Puluhan warga menunjukkan rasa di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Blitar pada Senin (18/9/2023). Massa menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar untuk segera melakukan pengosongan rumah dinas Wabup Blitar.
Tuntutan itu dilontarkan karena Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso telah mengajukan pengunduran diri. Sehingga menurut warga, selayaknya rumah dinas Wabup Blitar sudah dikosongkan.
“Kami menuntut Sekda Blitar untuk segera melakukan pengosongan rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang telah mengundurkan diri, sehingga rumah dinas itu harus dikosongkan,” kata Jaka Prasetya, perwakilan warga.
Massa beranggapan jika rumah dinas Wabup Blitar tidak segera dikosongkan maka ada potensi tempat tersebut akan dimanfaatkan oleh pejabat yang tidak seharusnya. Warga juga bersikukuh meski masa kontrak rumah dinas tersebut masih satu tahun lagi namun karena sang penghuni yakni Wabup Blitar telah mundur maka harus dilakukan pengosongan.
“Karena kalau tidak dikosongkan akan digunakan oleh pejabat yang tidak sesuai dengan nomenklaturnya,” tegasnya.
Pengosongan rumah dinas Wabup Blitar ini disebut warga sebagai langkah untuk menghemat biaya anggaran daerah. Pasalnya jika rumah dinas tersebut tidak segera dikosongkan maka setiap bulan Pemkab Blitar tetap akan mengeluarkan anggaran untuk operasional Rumdin Wabup Blitar.
Hal itu pun akan terasa aneh, ketika Pemkab Blitar terus mengeluarkan biaya operasional rumah dinas namun para penghuninya sudah tidak ada di tempat tersebut. Di sisi lain jika Pemkab Blitar segera melakukan pengosongan Rumdin Wabup Blitar maka biaya operasional dapat dialihkan ke sektor yang lebih penting.
“Jika pejabat yang menghuni itu sudah merendahkan diri maka harus dikosongkan jika tidak biaya umum setiap bulan akan terserap,” jelasnya.
Selain hal itu warga juga menyoroti nilai kontrak dari rumah dinas Wakil Bupati Blitar yang mencapai 294 juta rupiah per tahun. Menurut massa nilai kontrak rumah dinas Wabup Blitar itu terbilang cukup besar.
“Kami juga akan menuntut penegakan hukum apakah anggaran sebesar itu apakah ada kepatutan penggunaan anggarannya,” tegasnya.
Untuk diketahui Bupati Blitar, Rahmat Santoso telah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kabupaten Blitar pada Jumat (14/8/23) lalu. Meski sudah mengajukan pengunduran diri namun sejatinya Rahmat Santoso belum resmi turun dari jabatannya.
Pasalnya hingga saat ini surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri soal pengunduran diri Wabup Blitar belum keluar. Artinya sekarang hingga Rahmat Santoso masih resmi menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.
win

