⭐ Meningkatnya Pelanggaran Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Sitaro Pimpin Patroli Mobile Hunting
POLRES Sitaro, Sulawesi Utara⚡Binkari – Kasat Lantas Polres Sitaro Iptu Meldy Roring, S.H., memimpin ‘Patroli Mobile Hunting’, Rabu (21/11/23). Kegiatan patroli tersebut akan dilaksanakan secara terus-menerus sesuai arahan dan petunjuk dari Direktorat Polda Sulut.
Kepada awak media ini, Kasat Lantas menyampaikan tujuan dilakukannya ‘Patroli Mobile Hunting’, yaitu setelah dievaluasi, pelanggaran kasat mata sangat banyak terjadi saat ini.
“Cukup banyak terjadi pelanggaran kasat mata, sehingga kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan ‘Patroli Mobile Hunting’, untuk menindak segala bentuk pelanggaran tersebut. Contohnya: tidak menggunakan helm tidak menggunakan plat nomor atau tanpa TNKB termasuk tidak memiliki kaca spion itu yang perlu ditindak,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kasat Lantas, untuk kendaraan yang diamankan akan jadikan sebagai barang bukti, di antaranya pengendara yang tidak memiliki SIM termasuk STNK.
Dan untuk proses pengambilannya pelanggar harus menunggu proses input data dari pihak Kepolisian melalui Rekening Briva BRI.
Nomor rekening Briva tersebut akan dikirim via sms ke hp pelanggar, termasuk jenis pelanggaran yang dilanggar dan denda serta nominal yg harus dibayar, kemudian si pelanggar dengan bukti SMS tersebut membayar ke bank BRI.
“Jadi kita (polisi) tidak pernah bersentuhan dengan pembayaran secara fisik (menerima uang langsung dari si pelanggar).
Barang bukti berupa kendaraan yang diamankan akan dikembalikan kepada si pelanggar setelah melunasi semua administrasi termasuk denda yg dibebankan di Bank BRI,” jelasnya.
Ia menambahkan, inti dari kegiatan ‘Patroli Mobile Hunting Polres Sitaro’ ini bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan yang bersifat fatalitas sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat agar selalu mengutamakan penggunaan helm dalam berkendara.
Kemudian tidak menggunakan knalpot bising atau brong termasuk juga untuk kendaraan roda empat tidak dibenarkan untuk menggunakan knalpot brong atau bising. Sebab menyalahi aturan dan secara kamtibmas sangat mengganggu ketertiban umum.
“Jika ditemukan di jalan otomatis akan dilakukan penindakan tegas. Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Kepulauan Sitaro mari sama-sama patuh dan taat terhadap tertib berlalu lintas,” pungkasnya.
Lexi S. Panese