
POLRESTA MAMUJU, Sulawesi Barat⚡ Binkari – Polres Mamuju bekerjasama dengan aparat kepolisian Balikpapan Kalimantan Timur, akhirnya menangkap pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan yaitu seorang lelaki bernama Hisbulla alias Gopal di pelabuhan penyeberangan Semayam, Balikpapan, Kaltim, Selasa (13/6/2023).
Menurut Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri ke Kaltim lewat pelabuhan Pare pare Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah kurang dari 24 jam pelakunya sudah kami tangkap tadi pagi di pelabuhan Semayam Balikpapan Kaltim dan sementara diperjalanan menuju Mamuju,” Jelas Kapolresta pak Iskandar, Selasa (13/6/2023).
Selanjutnya keesokan harinya, Kapolresta Mamuju melalui Kasat Reskrim AKP Jamaluddin disaat press release yang di dampingi Kasi Humas IPDA Herman Basir di halaman Mapolresta, Rabu 14/6/2023, membeberkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, benar terjadi pada hari Senin 12/6/2023 di jalan arteri Mamuju.
Korban pembunuhan adalah seorang gadis belia Hetni (16) pekerjaan pelajar SMU perintis sindaga manik, alamat Desa Manababa kecamatan Tanduk Kalua kabupaten Mamasa.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/VI SAT Reskrim Polresta Mamuju, telah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam terhadap pelaku atas nama Hasbullah alias Ulla alias Gopal, akhirnya berhasil di tangkap oleh tim Resmob Polresta Mamuju setelah melarikan diri ke pelabuhan Semayang Balikpapan Kalimantan timur.
Kronologisnya, menurut Kasat Reskrim bahwa modus pelaku saat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban dengan cara menjemput korban di rumahnya di Mamasa dengan menggunakan mobil pick up dengan alasan mengajak korban jalan-jalan dan makan di kota Mamuju.
Selanjutnya saat berada di jalan arteri Mamuju pelaku memaksa korban lakukan persetubuhan di atas mobilnya.
Sedangkan motif terjadinya pembunuhan, pelaku merasa kesal dan emosi karena korban menolak melayani ajakan nafsu seksnya, sehingga pelaku langsung mencekik leher korban hingga kehabisan nafas.
Usai melakukan aksi biadabnya itu dengan cara kekerasan lalu membuang tubuh korban ke muara sungai dari atas jembatan di jalan arteri Mamuju.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) unit mobil pick up warna putih 1 (satu) unit hand phone merek Vivo milik korban yang dikuasai oleh pelaku, 2(dua) unit hand phone milik pelaku,” papar Jamaluddin.
“Karena perbuatannya, dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Undang – Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tutup Kasat Reskrim AKP Jamaluddin.
BHR .BELO

