⭐ Kurun Waktu 12 Jam Polres Sitaro Ungkap Pembunuhan di Kampung Karalung

⭐ Kurun Waktu 12 Jam Polres Sitaro Ungkap Pembunuhan di Kampung Karalung IMG 20240217 WA0124 650x365

POLRES Sitaro, Sulawesi Utara⚡Binkari – Warga Desa Karalung, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dikagetkan dengan peristiwa berdarah  meninggalnya seorang wanita, dibunuh secara sadis oleh pendamping hidupnya sendiri yang bernama Andreas Lahengkeng pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 3.30 Wita.

Keduanya sudah menjalin hubungan selama sepuluh tahun, Dorkas Bosu (60) lahir di Desa Karalung 6 Februari 1964. Tewas setelah ditebas dengan parang oleh Andreas Lahengkeng pria kelahiran Kalinaung Likupang 28 Juli 1981 di rumah mereka di Kampung Karalung Lindongan 3 Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pembunuhan di Kampung Karalung Siau Timur, Kepolisian Resort Sitaro yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Iwan Permadi bersama Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian didampingi Kapolsek Siau Timur Iptu Harly Esing Buida dan anggota Inafis Res Sitaro serta tim medis dari Puskesmas Ulu Siau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti berupa sebilah parang yang masih terdapat bercak darah dan rambut yang menempel, diduga darah dan rambut korban serta bukti lainnya yaitu pakaian (kaus) pelaku.

Selain itu juga polri meminta keterangan dari 4 orang saksi yang berasal dari Kampung yang sama dengan korban dan pelaku. Para saksi yang dimintai keterangan pertama Toni Samalang (40), yang merupakan tetangga korban. Dia mengatakan, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 Wita sedang berada didepan rumah, dia melihat korban dan Andreas Lahengkeng sedang duduk bercerita  di depan rumah mereka.

⭐ Kurun Waktu 12 Jam Polres Sitaro Ungkap Pembunuhan di Kampung Karalung IMG 20240217 WA0125 650x365

Selanjutnya, saksi Toni Samalang masuk kedalam rumahnya. Sejak saat itu dia tidak lagi melihat korban Dorkas Bosu dan Andreas Lahengkeng. Saksi lain Abnersius Zakawerus (16), menjelaskan bahwa dia meninggalkan rumah pada pukul 17.30 wita bersama temannya, sempat melihat korban Dorkas Bosu bersama Andreas Lahengkeng sementara membersihkan buah pala.

Saksi nanti kembali pada hari kamis tanggal 15 Februari 2024 pukul 07.30 wita dan mendapati banyak orang yang sedang melihat korban dalam keadaan tidak bernyawa.

Saksi lain, Anton Rahman (32), menjelaskan bahwa pada sekitar pukul 04.00 wita saat itu ia sedang tidur bersama isterinya di rumah, mendengar suara ketukan pintu ia membukanya ternyata yang datang adalah Andreas Lahengkeng, dia menyampaikan “napa mama orang so potong kong so mati diatas,” (mama telah di lukai orang dan meninggal dunia).

Selanjutnya Anton Rahman bertanya kepada Andreas Lahengkeng kamu dari mana dan kapan  mengetahuinya?  Andreas Lahengkeng menjawab bahwa ia baru pulang dari menjaga buah durian di kebun. Setelah dia pulang ke rumah mendapati korban telah berlumuran darah dan telah meninggal dunia. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada anggota polri yang sedang melaksanakan tugas di TPS.

Pada saat  polisi mendatangi TKP, pelaku berpura-pura menangis dan membuat alibi untuk meyakinkan keluarga korban bahwa bukan dia pelakunya, tapi setelah dilakukan olah TKP oleh Tim Resmob Polres Sitaro, ditemukan petunjuk bahwa Andreas Lahengkeng adalah orang yang diduga kuat melakukan pembunuhan tersebut, karena pada bagian pintu dan jendela rumah tidak ditemukan adanya tanda-tanda kerusakan.

Di TKP ditemukan 2 jejak kaki berbeda, ada bercak darah korban di dalam rumah. Salah satu jejak kaki di TKP ukuran dan bentuknya identik dengan kaki pelaku, akhirnya pada pukul 18.00 wita Andreas Lahengkeng mengakui perbuatannya pada polisi dan menunjukan tempat  parang yang digunakan membunuh korban yakni di belakang rumah tempat tinggal mereka berdua.

⭐ Kurun Waktu 12 Jam Polres Sitaro Ungkap Pembunuhan di Kampung Karalung IMG 20240217 WA0152 650x981

Keterangan dari pelaku Andreas Lahengkeng, sekitar pukul 16.00 wita dia pergi ke kebun bernama “Salu” dengan maksud untuk menjaga buah Durian. Dengan sekian jam dia berada di kebun tiba-tiba sekira pukul 02.00 dini hari pulang ke rumah dengan membawa 1 buah durian, 1 buah tas gendong yang berisi buah pala.

Setibanya dirumah sekitar pukul 03.00 dini hari dia mengetuk pintu sambil memanggil nama korban, namun tidak ada jawaban. Kemudian membuka  pintu, lalu masuk kedalam rumah dan membangunkan korban yang sedang tidur. Setelah itu pelaku menuju ke dapur untuk makan, sedangkan korban bangun dari tempat tidur dan duduk di kursi dekat pintu masuk.

Pada waktu pelaku sedang makan, korban memarahi dengan kata-kata yang tidak enak didengar. Selesai makan, pelaku masih terus dimarahi, sehingga dia mengambil parang yang berada di bawah meja lalu menuju ke arah korban.

Melihat pelaku sambil membawa parang, korban berlari menuju pintu keluar rumah, namun pelaku langsung mengarahkan parang di kepala, tapi ditangkis dengan tangan kanan. Selanjutnya pelaku menebas korban lagi di kepala, namun ditangkis dengan tangan kirinya. Melihat 2 tangan korban luka, pelaku mengayunkan sajamnya lagi ke bagian leher korban.

Korban lari ke arah dapur, pelaku menebasnya lagi di kepala sehingga jatuh tergeletak didekat pintu dapur. Selanjutnya pelaku mengganti pakaiannya dan membuang parang di belakang rumah, lalu dia ke rumah kepala lingkungan, melaporkan bahwa istrinya dibunuh oleh orang tak dikenal.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kini Andreas Lahengkeng bersama barang bukti sebilah parang dan kaus berwarna merah bergambar hello Kitty diamankan di Mapolres Sitaro sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

(lexi P)

Loading  ⭐ Kurun Waktu 12 Jam Polres Sitaro Ungkap Pembunuhan di Kampung Karalung ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This