⭐ Korban Minta Keadilan, JPU Dakwa Pengancaman Gunakan Parang dengan Pasal Ringan
Mamuju, Sulawesi Barat⚡Binkari – Korban pengancaman H. Asmar meminta keadilan, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kartina, S.H., mendakwa pelaku pengancaman menggunakan parang dengan Pasal Penganiayaan Ringan yang dilakukan oknum Kepala Desa di Mamuju Tengah inisial GZ, Kamis (16/11/23), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju, Sulbar. Adapun dakwaan yang dibacakan JPU kepada Pelaku yaitu Pasal 351 Ayat (1), hal ini membuat pihak keluarga korban keberatan dan dinilai terlalu ringan alias tidak tepat dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa GZ.
Usai agenda persidangan pemeriksaan saksi, Selasa (14/11/23), kepada awak media ini H. Asmar menyampaikan bahwa hasil keterangan saksi di hadapan hakim dinilai janggal, ada perbedaan keterangan di dalam BAP dengan pengakuan saksi di hadapan Hakim dan JPU. Sidang tersebut diketuai Hakim H. Maslikan, S.H., dan Hakim Anggota Nona Vivi Sri Dewi, S.H., serta Mawardy Rivai, S.H.
Mereka secara bergantian mempertanyakan kepada saksi dan korban tentang kronologis pengancaman yang terjadi pada bulan April 2023 di Desa Lumu’ Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mumuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, Akriadi Pue Dolla, S.H., selaku pengacara korban saat ditemui media ini di kediaman pribadi H. Asmar di jalan Tuna, Kamis (16/11/23) menjelaskan, “Kita mengikuti dari awal dimana JPU telah memberikan dakwaan alternatif dimana dakwaan ke-1 Terdakwa didakwa dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP, dan sidang ke-2 mengenai masalah UU Darurat, dan ke-3 Pasal 351 Ayat (1) dikategorikan penganiayaan ringan.” Jelas Pengacara Korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya dimana Terdakwa didakwa dan dituntut dakwaan ke-3 Pasal 351 Ayat (1) yang dimana tuntutannya itu 2 bulan. “Saya selaku Kuasa Hukum Pelapor menganggap bahwa tuntutan JPU terlalu ringan yang dimana perbuatan terdakwa kami nilai lebih dari pengancaman yang dimana menggunakan barang tajam, kenapa Pak Jaksa tidak menuntut dengan UU Darurat yang dimana UU ini ancamannya 5 – 10 tahun,” ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan Pasal 351 itu ancaman hukumannya 2 tahun lebih yang dimana tuntutannya sangat ringan yaitu 2 bulan dan menurut kami ini tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa. Barang bukti yang dihadirkan di persidangan cukup jelas yaitu sebilah parang telah diperlihatkan di persidangan dan baik saksi maupun saksi korban mengakui bahwa parang tersebut itu adalah milik terdakwa dan parang itu, tidak digunakan sejenis untuk alat pertanian yang dimana ini masuk dalam kategori senjata penusuk dan melanggar UU Darurat.
“Maka dari itu kami menganggap kenapa bukan dakwaan ini yang di buktikan oleh JPU, ini kan bukti dalam fakta persidangan,” jelas Akriadi.
Lanjutnya, secara prosedural menjadi kewenangan JPU dakwaan mana yang dibuktikan, namun menurut kuasa hukum pelapor merasa tidak puas dengan tuntutan JPU dan menganggap tuntutannya terlalu ringan untuk terdakwa. Ada beberapa kejanggalan terhadap keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa hanya mengaku mengangkat parangnya, sedangkan menurut pelapor (korban) pada saat kejadian terdakwa ini sempat mengajunkan parangnya.
Sementara, keterangan saksi-saksi lainpun di BAP demikian dan kami juga merasa janggal dengan keterangan itu. Dan walaupun itu menjadi hak saksi apapun yang terungkap dalam persidangan apa yang ingin diterangkan sesuai dengan kejadian karena mereka memberikan keterangan di atas sumpah, jadi mereka akan mempertanggungjawabkan kepada tuhan maupun dalam persidangan itu.
Ketika ditanya mengenai masalah tersebut yang dinilai ada kejanggalan dan apa harapan keluarga korban ke depan, Akriadi menjelaskan selaku pihak korban berharap Majelis Hakim dapat memeriksa dan memutuskan perkara ini yang seadil-adilnya sesuai apa yang dialami oleh korban. Sampai berita ini ditayangkan, wartawan media ini belum sempat mengkonfirmasi Hakim dan JPU terkait perkara ini karena kegiatan sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Sulbar saat ini sedang padat.
(BHR. BELO)