⭐ Ketua APPM Soroti Pembangunan Permanen di Dusun Krajan Desa Kembiritan

BANYUWANGI, Jawa Timur ¶ Binkari – Bangunan permanen milik salah satu warga kembiritan diduga telah melanggar Garis Sempadan Bahu (GSB) sebagaimana aturan pemanfaatan aset dan regulasi dari 4 dinas terkait garis sempadan bahu jalan. Di Pengairan sempadan sungai pada Dinas Perizinan seperti perijinan Satpol pp terkait pelanggaran pembangunan. Segera dihentikan sebelum mengantongi ijin.
Terpantau Ketua APPM M.Rofiq Azmi bersama awak media Jumat 16/12/2022 melakukan kunjungan langsung di lokasi bangunan permanen yang berada di Garis Sempadan Sungai (GSS) di dusun Krajan Desa Kembiritan Kabupaten Banyuwangi.
Saat di Konfirmasi melalui sambungan whatsaap PLT Korsda Genteng mengatakan, “lnsya Allah hari senin kami setelah kegiatan di dam S2 akan segera konfoirmasi ke yang bersangkutan,” Katanya.

Rofiq menjelaskan kepada pemilik bangunan inisial A terkait bangunan yang berada di sempadan sungai. Berdasarkan Pasal 5 dan 7 Permen PUPR No 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan garis sempadan danau, garis batas sempadan sungai di dalam kawasan perkotaan adalah:
- Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul pada kawasan perkotaan:
a. Minimal berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.
b. Minimal berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter.
c. Minimal berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter. - Garis sempadan pada sungai bertanggul pada kawasan perkotaan minimal berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Tanggul yang digunakan sebagai standar dibedakannya jarak sempadan di atas adalah bangunan penahan banjir yang terbuat dari timbunan tanah berdiri diantara Sempan sungai dan bahu jalan kabupaten arah menuju desa Wringinrejo.
Saat awak media konfirmasi ke juru pengairan saudara M lewat sambungan whatsaap mengatakan, “terkait bangunan yang berada di Krajan Kembiritan, saya di suruh bapak korsda dan sudah tinjau lapangan bahwa yang punya bangunan sudah ngurus rekom lewat bapak R Satpol PP kecamatan Genteng,” Ujarnya.

Semua proses rekomendasi administrasi seharusnya melalui Korsda, korsda yang paham betul, ini menjadi tugas dan tanggung jawabnya karena berkaitan dengan gambar teknis yang diajukan.
Kok ini melalui Sat Pol PP yang bukan menjadi wewenangnya, kalau informasi itu benar maka ini bisa disebut sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar UU pasal 17 nomor 30 tahun 2014.
“Seharusnya kalaupun diajukan permohonan ke dinas, dinas harus menolak karena sudah melampaui tugas dan wewenang Sat Pol PP.” Tegas Rofiq.
.
Pemilik bangunan saudara A menjelaskan kepada awak media juga kepada ketua APPM, “kalau bangunan tersebut dulunya sudah ada, saya hanya melakukan renovasi. Saya sudah punya bukti surat pajak atau SPPT,” jelasnya.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat atau APPM kepada media Binkari mengatakan, “Kita selaku kontrol sosial, bila mana ada data tidak sesuai dengan regulasi ataupun perda, maka kita wajib mengontrol. Selanjutnya pihak-pihak terkaitlah yang menentukan benar tidaknya bangunan di bantaran Garis Sempadan Sungai atau GSS, jika pemilik bangunan tidak mengantongi rekomendasi dari pihak terkait maka pemerintah daerah seharusnya segera melakukan penertiban dan pembongkaran,” pungkasnya.
(Tim )