⭐ Kendaraan Dinas Milik Sekwan Dairi Disalah Gunakan
Dairi, Sumatera Utara⚡Binkari –
Diduga kendaraan dinas roda dua (2) disalah gunakan. Seharusnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas bukan kepentingan pribadi.
Menurut keterangan dari pemakai kendaraan benisial lB yang bersekolah di SMA metodis beralamat di jalan sentosa perumahan kalsim, bahwa kendaraan roda dua (2) tersebut adalah milik BG yang bertugas di sekretariat dewan.
Sedangkan peraturan kendaraan dinas baik mobil dan motor dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas bukan kepentingan pribadi.
Sesuai peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara no 87 tahun 2005 tentang pedoman efisensi dan disiplin PNS, ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja untuk ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan pemkab bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
ASN yang menyalah gunakan kendaraan dinas, maka iya bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Jika kendaraan dinas operasional hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, harus diganti oleh pemakai kendaraan.
Awak media langsung mengunjungi sekolah SMA metodis. Pihak sekolah memanggil anak didik yang membawa kendaraan roda dua berpelat merah itu.
Setelah berbincang-bincang dengan l.Barasa, dia langsung menghubungi pamannya ASN yang katanya bekerja di sekwan kabupaten Dairi yaitu B.Ginting.
Kepada dinas terkait agar memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN dimaksud.
Lamhot tua p. Habeahan.