⭐ Harta Hasil Kerja Dari Malasya di Gugat, Hj Linda Merasa Dirugikan
BULUKUMBA, Sulsel⚡Binkari – 24 Juni 2023, adanya gugatan harta gono gini yang dilakukan oleh mantan mertua Hj Linda atas nama Harisa Binti Masaning tempat tanggal lahir Buhun Luara 01 Juli 1986 (61) di desa Karama kecamatan Rilau Ale kabupaten Bulukumba.
Hj Linda merasa kecewa dan dirugikan atas apa yang dilakukan ibu Harisa kepadannya dan ketiga cucunya bernama Muh Syaprianto (21) anak pertama, Muh Sukrial Syafal (20) dan Muh Syahrial Syafal (16) yang belum cukup umur .
Hj Linda, “saya tidak menyangka ibu Harisa begitu tega menggugat harta/ usaha saya yang diperoleh berdua dengan almarhum Syafariddin di negara Malaisya.” Keluh Linda saat ditemui awak media Bintang Bhayangkara Indonesia (BINKARI) di kediamannya.
15 pebruari 2023 tergugat Hj Linda memenuhi panggilan dari pengadilan agama Bulukumba untuk melakukan mediasi terhadap Harisa, namun tidak ada hasil, dua kali di lakukan mediasi namun tetap nihil.
“Tiga kali mengikuti sidang perkara di pengadilan agama Bulukumba, di dampingi Pengacara masing-masing antara penggugat dan tergugat, namun sampai detik ini belum ada ketentuan putusan dari hakim.” Jelas Hj Linda.
Ditempat yang sama, anak Hj Linda, Syukrial Syafal mengatakan, “saya heran dan di iringi sakit hati apa yang dilakukan nenek Harisa, ibu kandung almarhum bapak saya, sungguh tega berbuat seperti ini terhadap ibu saya Hj Linda dan kami tiga bersaudara, di gugat. Herannya adik kami (Muh Syahrial) belum cukup umur, yaitu 16 tahun sudah ada KTP sesuai surat relas panggilan dari pengadilan, kan aneh,” Ungkap Syukrial sebagai tergugat.
Selanjutnya ibu dari Syukrial, Hj Linda menduga gugatan yang dilakukan Harisa bahwa ada profokator yang merencanakan semua ini, termasuk saksi saksi yang di hadirkan sebanyak empat orang itu,
1. P jusman kepala desa Karam sebagai saksi utama, 2. P codding dusun Buhung Luara desa Karama, 3. Asia, dusun Buhun Luara desa Karama, 4. Idawati, dusun Buhun Luara desa Karama.
“Semua saksi ini tidak bisa membuktikan secara detail dan benar tentang perolehan harta yang saya miliki, maka dari itu saya nyatakan di depan hakim semua saksi ini palsu alias bodong. Saya menduga ada yang memprovokasinya.” Terang Hj Linda.
Tambahnya lagi, “saya heran dan geram karena pabrik dan bulduser yang saya beli setelah almarhum suami saya meninggal ikut di gugat oleh ibu Harisa, di dalam isi BAP penggugat, semua akan di rampas melalui gugatannya, padahal tidak ada kaitannya.” Urai tergugat (Hj Linda).
“Saya berharap kepada para penegak hukum di pengadilan akan mengambil keputusan yang benar berdasarkan Pancasila dan Undang Undang yang berlaku. Karena sebenarnya anak kami sebagai ahli waris menurut Undang-Undang perkawinan.” Tutup Hj Lnda, sembari berharap mendapat keadilan dari hakim yang mulia.
BASRI