⭐ Dit Krimsus Polda Sulbar Tangkap 4 Mucikari Prostitusi Online

⭐ Dit Krimsus Polda Sulbar Tangkap 4 Mucikari Prostitusi Online IMG 20230616 WA0022 650x366

POLDA Sulawesi Barat, Binkari – Polda Sulawesi Barat ungkap Kasus TPPO modus Prostitusi Online. Pengungkapan kasus prostitusi lewat aplikasi michat dibeberkan Direktorat Krimsus Polda Sulbar pada kegiatan press release, Kamis (15/6/23) di Aula Ditkrimsus.

Dir Krimsus Komisaris Besar (Kombes) Polisi Arly Jembar Jumhana, SIK.,MH bersama Kabid Humas Kombes Pol.Syamsu Ridwan serta didampingi Kasubdit 5 siber Kompol Suhartono, SH, SIK pada releasnya, menyebutkan ada empat tersangka yang diamankan karena terbukti melakukan eksploitasi dengan menyediakan jasa prostitusi lewat aplikasi michat.

Mirisnya pekerja seks yang ditawarkan kepada para pelanggannya ada yang usianya masih di bawah umur.

Keempat tersangka RS, P, I (Pria) dan A (Wanita) masing-masing berperan untuk memasarkan R (23) dan V (16) pada pelanggannya di kamar 202 dan 503 di wisma aneka jaya, jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku Mamuju yang diamankan pada Selasa (13/6/23) lalu.

Tarif yang tawarkan tersangka kepada para pelanggannya hingga dikisaran Rp. 600.000, jumlah tarifnyapun berubah-ubah tergantung dari kesepakatan awal transaksinya karena ada tawar menawar, ungkapnya.

⭐ Dit Krimsus Polda Sulbar Tangkap 4 Mucikari Prostitusi Online IMG 20230617 WA0058 650x366

Berdasarkan LP/A/6/VI/SPKT- Ditkrimaus/Polda Sulbar tanggal 13 Juni 2023, atas perbuatan keempat tersangka mereka dijerat dengan pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 Ayat 1.

Undang-undang Republik Indonesia 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dalam undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan.

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Bersamaan itu, kepolisian berharap seluruh pihak baik orang tua, pemilik penginapan, kosan dan hotel peduli dan menerapkan aturan yang ketat sehingga memperkecil kegiatan prostitusi.

Setelah pengungkapan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa di Sulbar. Jika masih tetap ada saya sarankan berhenti karena persoalan siber jejaknya sangat mudah didapatkan, tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pada kasus ini berupa tiga unit handphone, dua akun michat, akun WhatsApp, tiga simcard, alat kontrasepsi, minuman beralkohol dan uang tunai sebanyak Rp. 745.000.

BHR. BELO

Loading  ⭐ Dit Krimsus Polda Sulbar Tangkap 4 Mucikari Prostitusi Online ajax loader 2x

CATEGORIES
Share This